Breaking News

Oknum Anggota Polri-TNI Bentrok

Kejati Bentuk Tim Khusus

Kejati Sumsel bentuk tim khusus yang beranggotakan enam Jaksa untuk menangani kasus yang melibatkan terdakwa Brigadir Polisi Bintara Wijaya.

Tayang:
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Untuk menjamin penanganan yang profesional terhadap kasus penembakan oleh terdakwa Brigadir Polisi Bintara Wijaya yang menyebabkan tewasnya anggota TNI AD Armed 76/15 Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Kejati Sumsel bentuk tim khusus yang beranggotakan enam Jaksa.

“Baru tiga hari yang lalu berkasnya masuk ke kita. Jadi kita akan bentuk tim khusus yang akan menangani kasus tersebut,” ujar Kajati Sumsel melalui Asisten Pidum Erryl Agoes, disela-sela Kunker Kajati Sumsel ke Kejari Muaraenim, Kamis (14/3/2013).

Menurut Erryl, saat ini, pihaknya sedang melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Dan sudah masuk dalam tahap I yakni Pra Penuntutan.

Pihaknya juga telah membentuk tim khusus agsebanyak enam orang Jaksa yang akan menanganinya. Sekarang tersangka sudah ditahan di Polda Sumsel.

“Berkas akan diteliti dulu, jika lengkap baru P21. Tersangka dituntut pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa terjadi penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi dari Polres OKU Brigadir Polisi Bintara Wijaya, yang mengakibatkan tewasnya Pratu Heru Oktavianus, anggota TNI AD Armed 76/15 Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

Peristiwa itu berlangsung pada Minggu, 27 Januari 2013. Adapun penyebabnya ada yang mengatakan akibat adanya penilangan, namun ada juga dari masalah saling ledek-ledekan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved