Pemilihan Bupati Muaraenim
Aseli-Rajas Kirim Gugatan ke MK
"Besok (Rabu,red), gugatan tersebut akan kami kirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Ketua Timses Aseli-Rajas Lasmiadi.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Tim Sukses (Timses) pasangan calon Bupati & Wabup Muaraenim, Aseli-Rajas Lasmiadi, akan mengajukan gugatan keberatan atas pelanggaran Pilkada Kabupaten Muaraenim, Selasa (12/3/2013).
"Besok (Rabu,red), gugatan tersebut akan kami kirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Ketua Timses Aseli-Rajas Lasmiadi.
Menurut Ketua DPC PKS Muaraenim Kuyung Rizal, yang merupakan Parpol pendukung Aseli-Rajas, keberatan-keberatan hasil temuan tersebut akan kami kirimkan ke MK, termasuk bukti-bukti yang ada.
Sementara itu menurut Ketua KPUD Muaraenim Isa Ansori didampingi Pokja Pemungutan & Penghitungan Suara Suprayitno, masa persidangan di MK maksimal 14 hari.
Kami akan menunggu hasil dari keputusan MK apa bunyi Diktum dari MK menerima atau menolak dari tuntutan pengugat.
Dari jadwal untuk penyelesaian sengketa dari tanggal 16-29 Maret 2013.