Ronald Regen Divonis 13 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Dari keterangan saksi dan bukti dipersidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009

Penulis: Refli Permana | Editor: Sudarwan
zoom-inlihat foto Ronald Regen Divonis 13 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Terdakwa Ronald Regen
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa pemilik 2800 butir pil ekstasi, Ronald Regen (30), divonis penjara 13 tahun oleh majelis hakim yang diketuai oleh Zahri SH di PN Palembang, Senin (7/1/2013).

Warga Jalan Perindustrian II, RT 1 RW 1 Km 9 Kelurahan Kebun Bunga Sukarami Palembang itu juga divonis bayar denda Rp 1 miliar, subsider penjara empat bulan.

"Dari keterangan saksi dan bukti dipersidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009," kata Zahri.

Sebelumnya, oleh Ali Akmal SH selaku JPU, Ronald dituntut penjara selama 15 tahun, dengan denda Rp 1 miliar, subsider penjara enam bulan. Ronald pun menerima vonis dari majelis hakim.

Ronald kedapatan membawa 2800 butir pil ekstasi pada pada 8 Juli 2012 pukul 13.30 di jalan Prajurit Nazarudin Kalidoni Palembang. 

Oleh anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli ekstasi, Ronald tertangkap basah membawa 2800 butir pil ekstasi.

Pil ekstasi yang disita terdiri dari 2.300 warna biru logo Honda dan 500 ekstasi warna pink logo Love. 

Polisi juga menyita sabu-sabu seberat 60 gram dan satu paket besar ganja. Barang terlarang ini ditaksir senilai Rp 700 juta.

"Saya hanya berperan sebagai kurir. Saya diminta untuk mengantarkan pil-pil ekstasi itu oleh M (DPO)," kata Ronald beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved