Dua Tahun Buron, Tersangka Pembunuh Ditangkap
Buron sekitar dua tahun, Salim, tersangka pembunuh terhadap Desi Astuti pada 24 September 2010 lalu akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Buron sekitar dua tahun, Salim (27), tersangka pembunuh terhadap Desi Astuti pada 24 September 2010 lalu akhirnya berhasil ditangkap polisi. Warga Desa Harapanmakmur SP9 HTI Kecamatan Muaralakitan ditangkap di pondoknya Senin (3/9/2012) sore. Saat ditangkap, polisi melepaskan tembakan ke kaki kirinya karena ia berusaha kabur.
Kapolres Musirawas AKBP Rizal Syahman Radi melalui Kasatreskrim AKP Suryadi mengatakan, kronologis peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka bermotif dendam, dijelaskan, pada 24 September 2010 sekira pukul 16.00, tersangka mendatangi temannya Deri (DPO) di pondoknya dan mengajak Deri melakukan pembunuhan terhadap Dedi Hermansyah sekeluarga. Sekitar pukul 19.00 keduanya berangkat pakai motor ke pondok korban diwilayah Tebat Patah Desa Tambangan Kecamatan BTS Ulu sambil membawa parang.
Sekira pukul 22.00 kedua pelaku tiba di pondok Dedi Hermansyah yang pada saat itu sedang duduk di teras. Tanpa curiga karena sudah saling kenal keduanya disuruh naik oleh Dedi dan ketiganya terlibat pembicaraan. Saat itu, Desi Astuti, isteri Dedi yang tengah tidur bersama anaknya Febri (1,5) terbangun.
Disaat itulah, tersangka Deri membacok Dedi Hermansyah, namun berhasil ditepis. Dedi lari dan dikejar Deri. Sedangkan tersangka Salim masuk ke dalam pondok, langsung membacok Desi Astuti, isteri Dedi di bagian kepalanya bertubi-tubi. Meski korban berteriak minta tolong sambil terus memeluk anaknya, tak digubris pelaku. Bahkan, Deri yang kembali ke pondok ikut membacok, sehingga korban meninggal dilokasi kejadian. Setelah itu pelaku lansung kabur menggunakan sepeda motornya.
"Suami dan anak korban selamat dan dibawa ke Puskesmas. Pembunuhan ini motif dendam, karena Dedi sering melapor ke majikannya bahwa tersangka Salim sering menjual getah karet tanpa sepengetahuan majikannya. Akibatnya tersangka diberhentikan dari pekerjaannya," ujarnya.