Akhir Juli Ada Pemutihan Pajak Kendaraan
Akhir Juli Dispenda Provinsi Sumsel akan melakukan pemutihan atau pembebasan pokok dan denda atas tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Eko Adiasaputro | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ini dia kabar yang ditunggu-tunggu para penunggak pajak kendaraan. Akhir Juli mendatang Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumsel akan melakukan pemutihan atau pembebasan pokok dan denda atas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemutihan pajak rencananya akan berlangsung selama enam bulan, sehingga cukup banyak waktu bagi yang doyan nunggak untuk membayar pajak terhitung bulan berikutnya.
Kepala Dispenda Sumsel Eppy Mirza, Jumat (27/7/2012) mengatakan, pada saatnya juga akan melakukan pengurangan BBNKN II (kedua) untuk kendaraan bermotor plat BG serta pembebasan BBNKN II untuk kendaraan bermotor plat luar Sumsel ke plat BG. Ini dilakukan semata untuk menarik minat masyarakat agar peduli untuk membayar pajak.
“Ya mudah-mudahan dengan cara ini, antusiasme masyarakat membayar pajak makin tinggi. Sehingga pendapatan daerah pun meningkat,” ujar Eppy.