2 Hakim Absen, Sidang Perdana 19 Warga Desa Kualapuntian Diundur
Penyebabnya karena dua anggota majelis hakim yang direncanakan memimpin sidang tidak bisa hadir
Penulis: Saifudin Zuhri | Editor: Sudarwan
Penyebabnya karena dua anggota majelis hakim yang direncanakan memimpin sidang tidak bisa hadir sehingga sidang yang sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat SH diputuskan untuk segera ditutup kembali.
Kendati sidang batal dilaksanakan, namun masyarakat Desa Kualapuntian Kecamatan Tanjunglago yang merupakan keluarga terdakwa sudah memadati gedung PN sejak pukul 10.00. Mereka datang berangsur-angsur dalam gelombang massa yang banyak.
Bahkan saat ke-19 terdakwa perusakan datang kesempatan itu dimanfaatkan keluarga untuk menemui terdakwa, sehingga ruang sidang terlihat padat dan tidak kondusif.
Sidang juga sempat molor satu jam lebih karena masih menunggu kedatangan majelis hakim. Sidang baru dimulai pukul 15.00 dibuka oleh Ketua Majelis hakim Rahmat SH namun langsung diputuskan untuk segera ditutup karena dua anggota majelis hakim yang direncanakan memimpin sidang tidak bisa hadir.
“Karena dua anggota mejelis hakim tak datang, sidang diundur selama satu minggu kemudian,” ujar Rahmat sambil mengentuk palu sidang.
Kuasa Hukum ke-19 terdakwa M Yusuf Amir SH menyesalkan sidang perdana ini bisa gagal digelar dan sidang harus diundur selama satu minggu.
Padahal pada sidang perdana ini sebagai kuasa hukum Warga akan berupaya mengajukan pengalihan penahanan terdakwa.
“Jika belum dibacakan dakwaan, tentu penangguhan belum bisa diajukan. Keluarga harus menunggu seminggu lagi, apakah pengajuan itu dikabulkan atau tidak oleh majelis hakim,” katanya kepada Sripoku.com.