Diskominfo Ogan Ilir Kewalahan Atur Bentor
Dia menilai selain angkutan umum Bentor belum memiliki uji kelayakan juga tidak ada izin trayek.
Penulis: Tarso | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Ogan Ilir (OI) mengaku kewalahan menertibkan becak bermesin motor (bentor) yang semakin banyak beroperasi di OI.
Kepala Diskominfo OI, Drs Mustarsyah, Senin (12/3) kepada Sripoku.com mengatakan, aturan yang belum ada tentang operasional Bentor ini, membuat pihaknya kerepotan menangani permasalahan tersebut.
Dia menilai selain angkutan umum Bentor belum memiliki uji kelayakan juga tidak ada izin trayek.
"Sulit diatur, karena payung hukumnya belum ada. Mau dilegalkan landasannya apa. Kalau kita tutup mereka mau kerja apa untuk mencari nafkah keluarganya," jelas Mustarsyah.
Menurut Mustarsyah, Bentor dinyatakan tidak layak dijadikan angkutan umum karena menyalahi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Rekomendasi untuk Anda