Oknum Polisi Maling Besi Hidrolik
Sriwijaya Post - Rabu, 22 Februari 2012 19:53 WIB
Share |
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Brigadir Polisi (Brigpol) JP (29), anggota Polres Lubuklinggau diamankan di Mapolres Musirawas. JP yang bertugas di Satuan Sabhara itu ditangkap Rabu (22/2) karena diduga melakukan pencurian besi hidrolik alat berat (Alber) milik PT Wahana di areal perkebunan Desa Semeteh, Kecamatan Muaralakitan, Musirawas.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit mobil Gran Max pick up warna biru BG 9206 MB, 1 buah besi alat berat hidrolik baket, 2 buah derek dengan rantainya, 2 buah tiang besi panjang 2 meter, 1 buah besi plang 2,5 m, 1 buah besi bulat 2,5 m.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com di lapangan, tersangka ditangkap di depan Polsek Muarakelingi sekitar pukul 14.30. Sedangkan dua orang rekannya And dan Bud berhasil melarikan diri.

Setelah diamankan di Mapolsek setempat, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Musirawas untuk diperiksa.

Kapolres Musirawas AKBP Rizal Syahman Radi melalui Kasatreskrim AKP Suryadi mengatakan, penangkapan terhadap oknum polisi itu berdasarkan laporan Kades Desa Semeteh.

“Saat itu warga melihat ketiga tersangka masuk ke lahan dan mengambil hidrolik paket yang berada di dalam lahan kebun,” ujarnya.

Melihat aksi ketiga tersangka, warga lantas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan tersangka di depan Mapolsek Muarakelingi. Namun, dua orang teman tersangka berhasil melarikan diri ke dalam semak-semak saat dikejar warga dan polisi.

“Tersangka sendiri tak bisa lari, karena ia yang mengemudikan mobil. Ia ditangkap dan diperiksa di Mapolsek Muara Kelingi. Karena anggota maka selanjutnya dilimpahkan ke Mapolres Mura. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti,” katanya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir kepada wartawan membenarkan oknum anggota polisi yang diamankan pihak Polres Musirawas karena diduga terlibat kasus pencurian tersebut adalah anggotanya.

“Dia masih diperiksa di Mapolres Mura dan segera diserahkan ke Polres Lubuklinggau,” katanya.

Ditambahkan, pihaknya tidak akan melindungi oknum polisi yang terlibat tindak pidana apapun juga bentuknya. Bila anggota bersangkutan terbukti salah, maka diproses sesuai aturan yang ada tanpa pengecualian.

“Jika salah kita proses, dan seharusnya sebagai aparat penegak hukum melayani, melindungi, mengayomi masyarakat bukan melakukan tindak pidana kejahatan,” pungkasnya.

Penulis : Ahmad Fahrozi
Editor : Sudarwan