Perbaiki Citra DPR, Marzuki Usul Rumah Aspirasi
Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, buruknya citra politisis tak lepas dari berbagai skandal yang mendera anggota DPR RI periode 2005-2009.
Tayang:
Editor:
Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, buruknya citra politisis tak lepas dari berbagai skandal yang mendera anggota DPR RI periode 2005-2009.
Politisi senior Partai Demokrat ini bertekad memperbaiki citra politisi. Caranya, ia kembali menghidupkan usulan rumah aspirasi yang sudah ditolak DPR RI pada 2010. Marzuki berpendapat, rumah aspirasi dapat menampung aspirasi masyarakat di daerah.
Rakyat tak perlu lagi berbondong-bondong menuju gedung DPR RI untuk menyampaikan aspirasi. Mereka cukup menyuarakan aspirasi di rumah aspirasi yang akan dibangun di setiap daerah pemilihan. Pada pemilu 2009, terdapat 77 dapil yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Dengan adanya rumah aspirasi, tidak ada calo datang ke DPR. Calo ini kadang-kadang mengatasnamakan anggota anggaran. Ya, merusak citra kita semua," kata Marzuki kepada para wartawan di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (3/10/2011).
Ia mengatakan, usulan rumah aspirasi telah masuk dalam rencana strategis DPR RI 2009-2014. Marzuki berjanji, Parlemen akan senantiasa melakukan evaluasi terkait keberadaan rumah aspirasi.
Ia mengatakan, rumah aspirasi juga mencegah tingkat persaingan anggota DPR di tingkat dapil. Semua anggota DPR yang berasal dari dapil yang sama akan bekerja sama menuntaskan apa yang menjadi keluhan masyarakat di daerah tersebut. "Di sana tidak ada bicara partai," kata Marzuki.
Usulan rumah aspirasi bergulir sejak 2010. Awalnya, melalui konsep rumah aspirasi, setiap anggota DPR RI memeroleh dana sebesar Rp 374,9 juta. Angka fantastis itu muncul sebagai hasil kalkulasi dari Panja Rumah Aspirasi DPR yang didasarkan atas penghitungan yang mencakup sewa kantor, kesekretariatan, dan pertemuan dengan konstituen serta pemerintah daerah.
Berdasarkan perhitungan atas komponen-komponen itu, secara keseluruhan anggaran untuk rumah aspirasi bagi seluruh anggota DPR mencapai Rp 209,9 miliar. Pembentukan rumah aspirasi juga diatur dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR yang menyebutkan bahwa anggota DPR di tiap-tiap daerah pemilihan dapat membentuk rumah aspirasi. Rumah aspirasi itu berfungsi untuk menjalankan tugas anggota DPR menampung aspirasi masyarakat.