TAG
Ikatan Advokat Batak (IKABA) Sumsel
-
Terdakwa Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang, Bisa Diancam 4 Tahun Penjara, Ini Kata IKABA
pasal 351 ayat (2) KUHP tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, baik trauma fisik atau psikis yang ancaman pidannya 4 tahun
Sabtu, 19 Juni 2021 -
HD Hadiri Deklarasi Ikatan Advokat Batak (IKABA) Sumsel
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru (HD) menghadiri Deklarasi Ikatan Advokat Batak (IKABA) Sumsel
Kamis, 10 Juni 2021