Berita OKU
Gerak-gerik Mencurigakan, Petani di OKU Diamankan Polisi Bawa Revolver dan 6 Peluru Aktif
Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi langsung memerintahkan Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU untuk melakukan penyelidikan.
Penulis: Leni Juwita | Editor: pairat
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres OKU menangkap Ebit Suryadi (42), warga Desa Kesambirata, Kecamatan Pengandonan, karena kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver beserta enam butir amunisi aktif.
- Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan mendapati tersangka menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat melintas.
- Polisi menyita senjata api rakitan, enam butir amunisi aktif kaliber 9 mm, serta satu unit sepeda motor, dan kini masih dalam proses penyidikan.
SRIPOKU.COM, BATURAJA – Jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) yang dipimpin AKP Nasron Junaidi, SH, MH berhasil mengamankan seorang warga bernama Ebit Suryadi (42) karena kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis revolver beserta enam butir amunisi aktif.
Warga Desa Kesambirata, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, itu ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di wilayah desanya dengan gerak-gerik mencurigakan.
Polisi kemudian menghentikan kendaraan yang dikendarainya dan melakukan penggeledahan. Saat itu, tersangka sempat berusaha membuang senjata api yang dibawanya, namun aksinya diketahui petugas.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, SIK, MAP didampingi Kasi Humas AKP Feri Zulfian mengatakan, tersangka diamankan saat melintas di Jalan Raya Desa Kesambirata, Kecamatan Pengandonan, Minggu (14/6/2026).
"Saat diamankan, tersangka membawa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta enam butir amunisi aktif," ujarnya.
Kapolres menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Jumat (12/6/2026) terkait adanya seseorang yang menyimpan senjata api secara ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi langsung memerintahkan Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas yang melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah Kecamatan Pengandonan melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan di Desa Kesambirata. Polisi kemudian menghentikan dan menggeledah pria tersebut.
Saat diamankan, pria itu mengaku bernama Ebit Suryadi (42), seorang petani yang berdomisili di Desa Kesambirata. Ketika hendak diperiksa, tersangka berusaha membuang sebuah benda. Namun, aksi tersebut diketahui petugas.
Setelah diamankan, benda yang dibuang ternyata merupakan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan enam butir amunisi aktif kaliber 9 mm. Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui bahwa senjata api tersebut adalah miliknya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna perak bergagang hitam, enam butir amunisi aktif kaliber 9 mm, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam dengan nomor polisi BG 5924 FAM.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (eni)
| Developer Properti di Kabupaten OKU Menjerit, Harga Material Naik dan Ancaman Kenaikan Bunga KPR |
|
|---|
| Cetak Rekor! Pemkab OKU Raih Opini WTP 11 Kali Berturut-turut dari BPK RI |
|
|---|
| Sempat Terjadi Kejar-kejaran di Perkampungan, Pelaku Begal di OKU Keok Ditembak Polisi |
|
|---|
| Dampak Rupiah Melemah dan BBM Naik, Harga Material Bangunan di OKU Naik Hingga 35 Persen |
|
|---|
| Alva Elan Resmi Dilantik Jadi Sekda OKU, Ini Pesan Bupati Teddy Meilwansyah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/warga-Kecamatan-Pengandonan-diamankan-polisi.jpg)