Berita OKI

BKPSDM OKI Larang Keras ASN Main Judi Online dan Konvensional, Nekat Melanggar Bakal Dipecat

BKPSDM OKI mengeluarkan ultimatum tegas melarang seluruh ASN terlibat dalam praktik judi online maupun judi konvensional, Selasa (9/6/2026).

Tayang:
Penulis: Nando Davinchi | Editor: tarso romli
Sripoku.com/dokumen/Nando Davinchi
ULTIMATUM TEGAS - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI, Antonius Leonardo, saat memberikan keterangan terkait pelarangan keras aktivitas judi bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab OKI, Selasa (9/6/2026). Sanksi pemecatan secara tidak hormat hingga hukuman pidana disiapkan bagi oknum ASN yang terbukti nekat bermain judi online maupun judi konvensional. 

 

Ringkasan Berita:
  • BKPSDM OKI mengeluarkan ultimatum tegas melarang seluruh ASN terlibat dalam praktik judi online maupun judi konvensional, Selasa (9/6/2026).
  • Sanksi bagi ASN yang nekat bermain judi tidak main-main, mulai dari pencopotan jabatan, penurunan pangkat, hingga pemecatan secara tidak hormat.
  • Penindakan diikat oleh payung hukum SE Menpan RB No 5 Tahun 2024 dan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta ancaman pidana murni.

Baca juga: Ketagihan Judi Online, Pria di Musi Rawas Tega Gelapkan Motor Teman Akrab


SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Peringatan keras ditujukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Para abdi negara diwanti-wanti agar tidak coba-coba terlibat dalam aktivitas judi online maupun judi konvensional, jika tidak ingin kariernya tamat dan berujung pada pemecatan secara tidak hormat.

Langkah preventif sekaligus represif ini ditegaskan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI demi menjaga marwah, martabat, serta integritas birokrasi daerah.

Kepala BKPSDM OKI, Antonius Leonardo, menegaskan bahwa ASN merupakan garda terdepan pelayan publik yang wajib menjadi teladan moral yang baik bagi masyarakat luas.

"Sebagai pelayan masyarakat, setiap ASN harus mampu mempertahankan integritas, kejujuran, dan profesionalisme. Salah satu hal yang dilarang keras dan tidak boleh dilakukan adalah terlibat aktivitas perjudian, baik judi konvensional secara langsung maupun judi online melalui platform digital," kata Antonius saat memberikan keterangan pers di Kayuagung, Selasa (9/6/2026) sore.

Menurut Antonius, jerat perjudian tidak hanya melanggar norma sosial dan hukum pidana murni, tetapi juga membawa dampak destruktif (merusak) yang luar biasa bagi kehidupan personal sang pegawai.

"Perjudian terbukti dapat merusak kondisi keuangan pribadi, memicu keretakan keharmonisan dalam rumah tangga, hingga memunculkan berbagai masalah sosial di lingkungan tempat tinggalnya," ujarnya.

Lebih jauh, Antonius menguraikan bahwa kebiasaan buruk ini jika dibiarkan akan sangat merugikan instansi pemerintahan tempat ASN bernaung.

"Bagi seorang ASN, kegiatan ini adalah bentuk pelanggaran disiplin berat yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah serta merusak marwah lembaga pemerintahan secara umum," jelasnya.

Diikat Payung Hukum Kuat: Surat Edaran Menpan RB dan PP Disiplin PNS
Bukan sekadar gertakan sambal, larangan perjudian di lingkungan Pemkab OKI ini diikat oleh payung hukum nasional yang sangat kuat.

Antonius merinci, penindakan hukum kepegawaian merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta diakumulasikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Aturan ini berlaku mutlak tanpa tebang pilih bagi seluruh ASN di tingkat kabupaten, dinas, hingga kecamatan.

"Setiap ASN yang terbukti valid terlibat dalam aktivitas perjudian, baik online maupun konvensional, akan langsung dijatuhi sanksi tegas sesuai tingkatan pelanggarannya. Mulai dari sanksi peringatan tertulis, penurunan pangkat, pencopotan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat sebagai ASN. Selain itu, mereka juga harus siap berhadapan dengan sanksi hukuman pidana murni," tegas Antonius dengan nada tinggi.

Terapkan Sistem Pengawasan Melekat 

Guna memastikan lingkungan kerja Pemkab OKI bersih dari praktik judi digital, Kepala BKPSDM mengajak seluruh pegawai untuk mengaktifkan sistem pengawasan melekat (Waskat) di ruang kerja masing-masing. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved