Berita Empat Lawang

Jadi Penadah Sepeda Motor Hasil Curian, Pemuda di Empat Lawang Ditangkap Polisi

Pemuda berinisial AS ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang pada Kamis (21/5/2026) karena menjadi penadah motor curian.

Tayang:
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: tarso romli
Sripoku.com/handout/tidak ada
PENADAH MOTOR — Tersangka AS, pemuda asal Desa Talang Durian, Kecamatan Talang Padang, saat diamankan di Mapolres Empat Lawang, Kamis (21/5/2026). AS ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang karena menjadi penadah sepeda motor curian milik Patahulah Risky, warga Desa Kemang Manis. 

Jadi Penadah Sepeda Motor Hasil Curian, Pemuda di Empat Lawang Ditangkap Polisi

Ringkasan Berita:
  • Pemuda berinisial AS ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang pada Kamis (21/5/2026) karena menjadi penadah motor curian.
  • Motor Honda Beat tersebut dicuri dari rumah warga bernama Patahulah Risky di Tebing Tinggi oleh dua pelaku yang terekam CCTV pada 6 Mei 2026.
  • Polisi menyita satu unit motor tanpa bodi depan dan salinan STNK. AS ditahan dan dijerat pasal penadahan (Pasal 480 KUHP).

 

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG — Seorang pemuda berinisial AS, warga Desa Talang Durian, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Ia diringkus lantaran menjadi penadah sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kini, AS telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Empat Lawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan pasal tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.

Bersama tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa bodi depan serta satu lembar salinan STNK.

Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Ariyanto, menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian di Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi, milik korban bernama Patahulah Risky.

Aksi pencurian itu sendiri dilakukan oleh dua orang pelaku dan sempat terekam kamera pengawas (CCTV) pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 03.17 WIB.

Dalam rekaman tersebut, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 5971 SC setelah merusak dan membuka paksa pintu depan rumah korban.

"Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga akhirnya mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka AS di Desa Talang Durian," ungkap Iptu Ariyanto.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.

Tersangka AS berhasil diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang tanpa adanya perlawanan.

Saat ini polisi masih melakukan pengusangan lebih lanjut untuk memburu dua pelaku utama pencurian.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Catat, Ini Titik Kantong Parkir Resmi di Lokasi Car Free Day Jembatan Ampera Palembang

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved