Breaking News

Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Warga Komplek Perumahan Azhar Banyuasin Sembunyi di Palembang

Pelaku penggelapan sepeda motor milik warga Komplek Perumahan Azhar berhasil ditangkap, sembunyi di Palembang.

Tayang:
Penulis: Ardiansyah | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/meta ai
PENGGELAPAN MOTOR - Ilustrasi polisi menangkap pelaku penggelapan motor, seperti yang terjadi kawasan Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Korban yang kenal dengan pelaku tidak keberatan meminjam motor hingga akhirnya tak kunjung dikembalikan. 
Ringkasan Berita:
  • Pelaku penggelapan sepeda motor milik warga Komplek Perumahan Azhar ditangkap.
  • Pelaku yang dikenal korban itu ditangkap saat berada di Kota Palembang.
  • Motor yang dipinjam pelaku berhasil diamankan polisi.


SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Pelaku penggelapan sepeda motor milik warga Komplek Perumahan Azhar, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, ditangkap Polsek Talang Kelapa

Pelaku EF ditangkap  ditempat persembunyiannya di Palembang, Rabu (15/4/2026) lalu. 

Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Herli Setiawan, menuturkan, penggelapan yang dilakukan EF terjadi Sabtu (10/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Korban bernama Firmansyah, warga Komplek Perumahan Azhar, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, sedang duduk santai di warung dekat Indomaret bersama rekannya.

Baca juga: Bangun Rumah Impian, Warga Palembang Malah Jadi Korban Penggelapan Pemborong, Uang Rp250 Juta Lenyap

"Datang pelaku EF meminjam sepeda motor milik korban Firmansyah. Karena kenal, sehingga korban mau meminjamkan sepeda motornya. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung kembali hingga sepeda motor tersebut tidak dikembalikan," kata Kompol Herly, Kamis (16/4/2026).

Karena motor Yamaha Aerox warna merah dengan nomor polisi BG 2143 JAV tak kunjung kembali, membuat Firmansyah melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Kelapa.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

Sekian lama penyelidikan, keberadaan pelaku terlacak di Puncak Sekuning, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

Mendapat laporan itu,  polisi langsung bergerak melakukan penangkapan. 

Tim berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit sepeda motor milik korban yang menjadi barang bukti.

"Pelaku kami kenakan Pasal 486 KUHP atau Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penggelapan atau penadahan. Saat ini,  pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talang Kelapa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved