Berita PALI

Pria Jagoan di PALI Inisial AC tak Berkutik Dikepung Tim 'Beruang Hitam', Ini yang Dilakukannya

Penangkapan terhadap AC dilakukan saat tim melakukan patroli di wilayah yang dianggap rawan tindak kejahatan pada Selasa (10/3/2026)

Penulis: Mat Bodok | Editor: Welly Hadinata
sripoku.com/dokumen
TIM BERUANG HITAM : Jajaran petugas kepolisian yang tergabung dalam Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI 
Ringkasan Berita:
  • Pria berinisial AC (38) diamankan Tim Beruang Hitam Polres PALI karena membawa senjata tajam.
  • Pisau ditemukan terselip di pinggang kiri pelaku saat polisi melakukan patroli di wilayah rawan kejahatan.
  • Pelaku diketahui residivis kasus 3C dan dijerat Pasal 307 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

SRIPOKU.COM, PALI – Seorang pria jagoan berinisial AC (38), warga Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diamankan oleh Tim “Beruang Hitam” dari Polres PALI karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Penangkapan terhadap AC dilakukan saat tim melakukan patroli di wilayah yang dianggap rawan tindak kejahatan pada Selasa (10/3/2026).

Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi mengatakan, penangkapan bermula ketika tim opsnal mencurigai gerak-gerik pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor.

“Penangkapan tersangka berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI di wilayah rawan kejahatan,” ujarnya.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim bersama Kanit Pidum Ipda Septiansyah kemudian menghentikan sepeda motor jenis Jupiter yang dikendarai pelaku dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang kiri pelaku.

“AC yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Jupiter kita hentikan dan ditemukan sajam yang diselipkan di bagian pinggang kirinya,” kata AKP Nasron.

Residivis Kasus 3C

Ipda Septiansyah menambahkan, saat dilakukan penggeledahan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.

“Tersangka AC mengakui pisau senjata tajam tersebut memang miliknya dan dibawa untuk berjaga-jaga di perjalanan,” ujarnya.

Polisi juga menyebutkan bahwa AC merupakan residivis dalam kasus kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dijerat Pasal KUHP

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penyimpanan, atau penggunaan senjata penusuk atau penikam tanpa hak.

Sementara itu, pelaku AC mengaku membawa pisau tersebut hanya untuk berjaga-jaga selama berada di perjalanan.

“Benar pisau itu milik saya, untuk jaga-jaga diri saja dan bukan untuk tindakan kriminal,” ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved