Berita MUBA

Buruh Panen Sawit di Keluang Muba Rudapaksa Gadis Remaja Anak Majikannya

Unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Keluang Muba.

Tayang:
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: tarso romli
Sripoku.com/handout/tidak ada
RUDAPAKSA - Fajri (40) buruh panen sawit yang diduga telah merudapaksa anak majikannya masih di bawah umur di Kecamatan Keluang, Muba. Tersangka diamankan di Polres Muba, Minggu (8/3/2026) dan dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Muba menangkap Fajri (40), seorang buruh panen sawit, karena merudapaksa anak majikannya yang masih berusia 14 tahun.
  • Pelaku melancarkan aksinya di rumah pribadinya dan mengancam korban agar tidak melapor kepada orang tuanya.
  • Pelaku kini mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 473 KUHP.

SEKAYU, SRIPOKU.COM — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Keluang.

Polisi mengamankan seorang pria bernama Fajri (40), warga Desa Loka Jaya, yang diduga telah merudapaksa remaja perempuan berusia 14 tahun.

Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasi Humas, AKP S. Hutahaean, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 3 Maret 2026.

"Benar, Satreskrim Polres Muba telah mengamankan tersangka Fajri atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar AKP Hutahaean, Minggu (8/3/2026).

Kronologi Kejadian Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di rumah pelaku di Desa Mekar Sari Kecamatan Keluang.

Pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dengan mendorong korban ke tempat tidur, lalu melakukan persetubuhan secara paksa.

"Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya," jelas Hutahaean.

Modus Kedekatan diketahui, korban merupakan anak dari pemilik kebun sawit tempat pelaku bekerja sebagai buruh panen harian.

Karena sering dipanggil untuk membantu memanen sawit, pelaku cukup dikenal baik oleh keluarga korban dan kerap berkunjung ke rumah mereka.

Kedekatan inilah yang diduga disalahgunakan oleh pelaku untuk mengincar korban.

“Pelaku ini bekerja serabutan dan sering diminta bantuan oleh orang tua korban untuk memanen sawit, sehingga orang tua korban menaruh kepercayaan kepadanya," tambahnya.

Ancaman Hukuman Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Muba guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP tentang tindak pidana persetubuhan.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas AKP Hutahaean.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Perampok di Sumsel Sekap Petani Hingga tak Bersuara, Gasak Handphone dan Motor

Baca juga: Pejambret Marbot di Lubuklinggau Dikepung Massa, Dipicu Teriakan Anak Korban

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved