Trik Pemkab Musi Rawas Agar Eks Peserta BPJS PBI Tak Sulit Berobat, Program Bupati Jadi 'Senjata'

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas, mengimbau kepada masyarakat yang BPJS PBI nya di-nonaktifkan agar tak perlu khawatir.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Refly Permana
Tangkapan Layar YouTube
RAPAT DPR - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti yang merespons keras anggota DPR mengenai BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif saat rapat di Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (11/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas, mengimbau kepada masyarakat yang BPJS PBI nya di-nonaktifkan agar tak perlu khawatir dan panik.
  • Sebanyak 19.568 kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) milik warga Kabupaten Musi Rawas dinonaktifkan.
  • Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, memiliki program berobat gratis.

 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas, mengimbau kepada masyarakat yang BPJS PBI nya di-nonaktifkan agar tak perlu khawatir dan panik. 

Sebab, selagi masih di fasilitas kesehatan (Faskes) milik Pemerintah, maka masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.  

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Musi Rawas, Dr Arinanda Kurniawan, mengatakan, pemutusan kepesertaan BPJS PBI yang dialami warga Musi Rawas saat ini juga terjadi di seluruh Indonesia.

Bahkan menurutnya, hal ini sudah heboh secara nasional, karena banyak masyarakat sedang berobat tapi BPJS nya di nonaktifkan secara tiba-tiba.

Baca juga: Saya Rugi dan Malu, Purbaya Kesal Dengar 11 Juta Peserta BPJS PBI Nonaktif

"Itu kebijakan dari Kementrian Sosial (Kemensos), kalau dari Kementrian Kesehatan belum ada surat edaran ataupun himbauan untuk soal ini," kata Ari kepada Sripoku.com, Kamis (12/2/2026).

Terkait hal itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tak khawatir ataupun panik. 

Sebab, Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud memiliki program berobat gratis. 

"Jadi kalau misalkan membutuhkan pelayanan tindak lanjut di Puskesmas atau rumah sakit, itu bisa kita daftarkan ke program UHC," ungkapnya.

"Asal KTP Musi Rawas dan pembiayaan sesuai kriteria yang ditetapkan, masyarakat tetap bisa berobat. Tapi di faskes pemerintah," imbuhnya. 

Baca juga: Titik Terang Nasib BPJS PBI, Purbaya Tunggu Sikap Tegas Kemenkes : Anda Minta Saya Kasih

Terlepas dari itu, Dinkes juga meminta kepada Pemerintah Desa agar melakukan pendataan secara real, jangan sampai masyarakat yang membutuhkan bantuan justru terlewatkan.

Sebelumnya, sebanyak 19.568 kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) milik warga Kabupaten Musi Rawas dinonaktifkan berdasarkan surat keputusan (SK) Kementrian Sosial (Kemensos) nomor 3 tahun 2026, dan baru berlaju 1 Februari. 

Alasan penonaktifan 19.568 warga Musi Rawas dari BPJS PBI karena secara ekonomi mereka sudah dianggap mampu sehingga kurang tepat jika masih menerima bantuan BPJS PBI tersebut. 

Tak hanya dianggap mampu, alasannya penonaktifan kepesertaan BPJS PBI tersebut juga dikarenakan yang bersangkutan terindikasi terlibat atau bermain judi online.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved