Berita Empat Lawang

Tampang Bandit Begal di Empat Lawang yang Ditakuti, Beraksi Pakai Pedang Bak Ninja di Jalan Kebun

Pelaku bernama Panhari, warga Kecamatan Pendopo, diamankan aparat kepolisian pada Rabu (28/1/2026).

Tayang:
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Sahri Romadhon
PELAKU BEGAL SADIS - Panhari pelaku begal sadis asal Desa Manggilan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat lawang saat dibawa ke kantor Polres Empat Lawang, Rabu (28/1/2026), ia merupakan 1 dari 6 pelaku begal sadis yang sebelumnya beraksi di 5 lokasi yang ada di Kabupaten Empat Lawang. 
Ringkasan Berita:
  • Satu dari enam pelaku begal sadis di Empat Lawang, Panhari, berhasil ditangkap polisi pada Rabu (28/1/2026).
  • Komplotan ini beraksi di lima lokasi berbeda dan kerap melukai korban saat merampas sepeda motor serta barang berharga.
  • Panhari merupakan residivis pembegalan, sementara lima pelaku lainnya masih diburu polisi.

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG — Satu dari enam pelaku begal sadis yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap polisi.

Pelaku bernama Panhari, warga Kecamatan Pendopo, diamankan aparat kepolisian pada Rabu (28/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Adam Rahman, mengatakan Panhari merupakan bagian dari komplotan begal yang telah melakukan aksi kejahatan di sedikitnya lima lokasi berbeda.

Dalam setiap aksinya, para pelaku tidak segan melukai korban untuk merampas sepeda motor dan barang berharga lainnya.

“Kelompok ini tercatat beraksi di beberapa lokasi, di antaranya Jalan Kebun PT Elap Desa Kembahang Baru Kecamatan Talang Padang pada 6 Januari 2026, PT Elap Plasma Desa Jarakan Kecamatan Pendopo pada 24 Desember 2025, PT Elap Desa Manggilan Kecamatan Pendopo pada 10 Desember 2025, PT Elap Kecamatan Pendopo pada 9 Juli 2025, serta Jalan Raya Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang pada 12 Desember 2025,” ujar Adam.

Salah satu aksi pembegalan terjadi di Jalan Kebun PT Elap Desa Kembahang Baru, Kecamatan Talang Padang.

Saat itu, korban bernama Maichel Owen, karyawan PT Elap, hendak pulang ke mess karyawan usai memanen buah bersama rekan-rekannya.

“Korban lebih dulu melaju meninggalkan rekannya. Di tengah perjalanan, ia dihadang enam orang pelaku yang menutup wajah (mirip ninja),” kata Adam.

Dalam peristiwa tersebut, keenam pelaku membawa senjata tajam berupa pedang, parang, serta kayu.

Para pelaku langsung menyerang korban secara membabi buta. Korban sempat melakukan perlawanan dengan menangkap senjata tajam, namun mengalami luka di telapak tangan kiri.

Panhari diketahui merupakan residivis kasus pembegalan sadis dan sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas III Pagar Alam.

Sementara itu, lima pelaku lainnya telah teridentifikasi dan kini masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Empat Lawang.

“Para pelaku akan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Adam.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved