Berita Lubuklinggau

Beli Sabu dari Istri Siri, Oknum Polisi Didakwa Pasal Berlapis di PN Lubuklinggau

Oknum anggota polisi bernama Riyando Kihaga, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
Handout
PASAL BERLAPIS - Riyando Kihaga oknum Polisi tersandung narkotika di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (15/1/2026). Ia dijerat dengan pasal berlapis. 
Ringkasan Berita:
  • Oknum anggota polisi bernama Riyando Kihaga, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
  • Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis. 
  • Sabu tersebut terdakwa beli dari tangan istri sirinya yang juga turut ditangkap dan disidangkan. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Oknum anggota polisi bernama Riyando Kihaga, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (14/1/2026). 

Dalam sidang tersebut, terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis setelah tertangkap tangan membeli dan mengonsumsi sabu dari istri sirinya sendiri saat penggerebekan oleh Satres Narkoba Polres Muratara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayugi Zasubhi Bestia SH MH menjerat oknum polisi tersebut dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau kedua Pasal 127 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penangkapan Riyando Kihaga terjadi pada Senin 11 Agustus 2025  sekitar pukul 18.00 WIB, di Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara oleh Satres Narkoba Polres Muratara. 

Baca juga: Kronologi 10 Polisi Dipaksa Mundur Oleh Warga Saat Penindakan Narkoba di Desa Mangulak OKU Timur

Dari tangan terdakwa polisi menemukan  dua bungkus sabu dengan berat bruto 0,43 gram. 

Sabu tersebut dibeli oleh Riyando Kihaga dari istri sirinya bernama Mira. 

Sabu tersebut dibeli tepat satu jam sebelum ia ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Muratara

Dua paket sabu itu ia beli seharga Rp 200 ribu dari tangan Mira. 

Polisi membekuk keduanya dan membawa pasutri tersebut ke Polres Muratara

Kasus ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Erif Erlangga SH dengan anggota Afif Jhanuarsyah Saleh SH dan Hendrik Tarigan SH serta Panitera Pengganti (PP) Armen.

Dalam perkara ini, Mira Susanti juga disidangkan di PN Lubuklinggau.

Dalam dakwaan dijelaskan Senin 11 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, ia menelepon Hen (DPO) untuk membeli narkotika sabu dan ekstasi.

Selanjutnya, transaksi dilakukan di Singkut, Sarolangun, Jambi. Saat itu Mira membeli 10 gram sabu dan 1 butir ekstasi senilai Rp6.350.000.

Setelahnya, ia pulang ke rumah dan mengemas sabu tersebut menjadi 20 paket. Ketika sedang mengemas datanglah Riyando Kihaga  membeli.

Namun, saat Riyando Kihaga sedang mengonsumsi sabu, datang petugas melakukan penggerebekan.
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved