Berita Pagar Alam

Petani Ini Nyambi Jadi Penguasa Peredaran Narkoba di Pagar Alam, Sabu-sabu Disimpan di Kotak Rokok

Seorang petani pria berinisial MI (42), diamankan saat berada seorang diri di dalam rumah kontrakannya di kawasan Kelurahan Mekar Alam

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
PETANI PENGEDAR NARKOBA : Petugas Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan. Seorang petani diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2,27 gram. 
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Pagar Alam mengungkap kasus peredaran sabu di rumah kontrakan Kecamatan Pagar Alam Utara.
  • Polisi mengamankan petani pria berinisial MI dengan barang bukti sabu seberat 2,27 gram.
  • Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat dan kasus masih dikembangkan untuk membongkar jaringan.

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan wilayah Kecamatan Pagar Alam Utara, Rabu malam (7/1/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi itu kerap diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Seorang petani pria berinisial MI (42), diamankan saat berada seorang diri di dalam rumah kontrakannya di kawasan Kelurahan Mekar Alam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Doris Apriandi, S.H., didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur, S.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat.

“Berawal dari laporan warga, anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga sekitar,” ujar IPTU Doris, Sabtu (10/1/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus klip plastik bening berisi serbuk putih diduga sabu seberat bruto 2,27 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok merek Surya Gudang Garam warna cokelat.

Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial MK melalui perantara BY.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih kami kembangkan guna mengungkap jaringan di atasnya,” jelas IPTU Doris.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Sementara itu, IPTU Mansyur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved