Berita Ogan Ilir

53 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Ogan Ilir Selama 2025

Sebanyak 53 nyawa melayang di jalanan wilayah hukum Polres Ogan Ilir sepanjang tahun 2025 akibat kecelakaan lalu lintas. 

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Agung Dwipayana
BERI KETERANGAN - Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo beserta jajaran saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (30/12/2025). Polisi menegaskan komitmen menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Ogan Ilir. 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 53 nyawa melayang di jalanan wilayah hukum Polres Ogan Ilir sepanjang tahun 2025 akibat kecelakaan lalu lintas. 
  • Angka kecelakaan lalu lintas di Ogan Ilir sebenarnya menurun di mana ada 176 kasus di tahun 2024, berbanding 158 kasus tahun 2025.
  • Dari total 158 kasus, 148 diantaranya telah diselesaikan oleh Satlantas Polres Ogan Ilir atau persentasenya sebesar 93,67 persen.
 

 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Sebanyak 53 nyawa melayang di jalanan wilayah hukum Polres Ogan Ilir sepanjang tahun 2025 akibat kecelakaan lalu lintas. 

Meski secara statistik jumlah kasus mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, fatalitas kecelakaan di daerah yang menjadi titik temu Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan jalur tol ini tetap menjadi kewaspadaan ekstra di tahun 2026.

"Korban meninggal dunia akibat lakalantas di tahun lalu sebanyak 53 orang," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Kamis (1/1/2026).

Angka kecelakaan lalu lintas di Ogan Ilir sebenarnya menurun di mana ada 176 kasus di tahun 2024, berbanding 158 kasus tahun 2025.

Baca juga: Petaka Akhir Tahun di Ogan Ilir, Api Petasan Sambar Motor hingga Terbakar

Dari total 158 kasus, 148 diantaranya telah diselesaikan oleh Satlantas Polres Ogan Ilir atau persentasenya sebesar 93,67 persen.

"Selain korban jiwa, korban luka berat jumlahnya mencapai 80 orang dan luka ringan 140 orang, total 220 luka-luka. Adapun kerugian material kendaraan yang terlibat kecelakaan, total mencapai Rp 877 juta," ungkap Bagus.

Polisi juga mencatat dua kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia.  

Guna menekan angka kecelakaan selama 2025 lalu, polisi telah menindak pelanggaran lalu lintas sebanyak 2.887 perkara.  

"Di tahun ini, kami akan terus melakukan langkah preemtif, preventif dan penindakan pelanggaran guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," kata Bagus menegaskan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved