Berita Prabumulih

Pria Asal Cambai Prabumulih Ini Putar Otak Demi Raup Uang Puluhan Juta, Ini yang Dilakukannya!

PO ditangkap atas dugaan kasus penggelapan uang setoran milik PT Injoy Boga Indonesia, perusahaan tempatnya bekerja

Penulis: Edison Bastari | Editor: Welly Hadinata
Handout
PENGGELAPAN - PO (33) warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih karena lakukan penggelapan uang setoran perusahaan tempatnya bekerja. 
Ringkasan Berita:
  • Karyawan toko di Prabumulih ditangkap atas dugaan penggelapan uang setoran PT Injoy Boga Indonesia.
  • Kasus terungkap usai audit internal perusahaan, yang menemukan kekurangan uang setoran hingga puluhan juta rupiah.
  • Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH — Seorang karyawan toko di Kota Prabumulih berinisial PO (33) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih.

PO ditangkap atas dugaan kasus penggelapan uang setoran milik PT Injoy Boga Indonesia, perusahaan tempatnya bekerja.

Tersangka, warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, diamankan petugas setelah memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Prabumulih pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasi Humas AKP Bratanata menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Anissa Agnesia (26), perwakilan perusahaan, ke Polres Prabumulih.

Pelapor mengaku menemukan adanya kekurangan uang setoran setelah melakukan audit keuangan internal perusahaan.

Kekurangan tersebut terungkap saat audit di Stokis Aice yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Setelah dilakukan audit dan penyelidikan, uang setoran yang hilang tersebut diduga digelapkan oleh tersangka,” ujar AKP Bratanata.

Akibat peristiwa tersebut, PT Injoy Boga Indonesia mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua lembar berita acara pemeriksaan barang, satu bundel salinan faktur atau nota, serta tujuh lembar dokumen kontrak kerja atas nama tersangka.

“Petugas menerima laporan, melakukan penyelidikan, kemudian memanggil tersangka untuk diperiksa. Selanjutnya tersangka diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, PO masih menjalani pemeriksaan di Polres Prabumulih.

Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved