Korupsi PMI Banyuasin
Breaking News : Mantan Bendahara PMI Jadi Tersangka Korupsi PMI Banyuasin
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan Bendahara Palang Merah Indonesia
Penulis: Ardiansyah | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Banyuasin periode 2019-2024 berinisial W sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin tahun 2019 hingga 2021.
- Tersangka W diduga merugikan negara sebesar Rp 325.362.572 melalui modus kegiatan fiktif dan markup pada Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ).
- Tersangka kini telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif
SRIPOKU.COM, BANYUASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Banyuasin periode 2019-2024 berinisial W sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin tahun 2019 hingga 2021.
Tersangka W, yang juga merupakan mantan Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinkes Banyuasin, diduga merugikan negara sebesar Rp 325.362.572 melalui modus kegiatan fiktif dan markup pada Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Tersangka kini telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif, Selasa (9/12/2025).
Kajari Banyuasin Erni Yusnita SH MH didampingi Kasi Pidsus H Giovani Pidsus SH MH menjelaskan, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana PMI Banyuasin tahun 2019 sampai 2021 setelah Pidsus Kejari Banyuasin melakukan penyelidikan dan peningkatan penyidikan selama tujuh bulan.
"Modus tersangka W dalam dugaan korupsi yang dilakukan merupakan kegiatan fiktif dan markup pada LKPJ tahun 2019 hingga 2021. Tindakan yang dilakukan tersangka, sudah merugikan negara," katanya, Selasa (9/12/2025).
Tersangka W diduga melakukan korupsi di tubuh PMI Banyuasin dan dengan kerugian negara sebesar Rp 325.362.572 atau 40 persen dari dana hibah sebesar Rp 800 juta.
"Dari 48 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini, dari penyidikan W yang semula sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka. Untuk W yang ditetapkan sebagai tersangka, sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup," jelasnya.
Tersangka W dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Yang Telah Diubah Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Yang Telah Diubah DidalamUndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Tersangka akan ditahan di Lapas Wanita Palembang. Selain itu, kami juga sudah menitipkan uang sitaan dari tersangka sebesar Rp 325.362.572 ke bank," pungkasnya.
| Reaksi Kubu Jokowi Tanggapi Roy Suryo Cs Minta Kasus Ijazah Disetop Tanpa RJ, Ungkap Prosedur Resmi |
|
|---|
| Seorang Pria di Kertapati Palembang Ini Berlagak Jagoan & Viral, Bawa Parang yang Bikin Resah Warga |
|
|---|
| Seorang Anggota TNI Pangkat Peltu Tiba-tiba Dikeroyok 3 Orang, 2 Pelaku Diamankan, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Terungkap Malam Pertama Syifa Hadju dan El Rumi Usai Sah Menikah, Pamer Mesra dengan Istri: My Wife |
|
|---|
| Prabowo Reshuffle Kabinet, Jenderal Dudung Disebut-sebut Gantikan Qodari Jabat Kepala Staf Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/W-bendahara-PMI-Banyuasin.jpg)