Penembakan di Cengal OKI

Harga Sebuah Ejekan, Dendam Berujung Maut dan Ancaman Hukuman Mati di Cengal

Mahrani (34) menunggu dalam diam, membiarkan amarah yang telah lama dipendamnya memuncak.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Nando Davinchi
TERANCAM HUKUMAN MATI - Pelaku penembakan Mahrani (34) saat digelandang ke Mapolres Ogan Komering Ilir pada Senin (6/10/2025). Pelaku terancam hukuman mati. 

Pagi itu, dengan senjata api rakitan di tangan, ia sengaja menunggu Karya di jalan yang biasa dilaluinya, sebuah tindakan yang menunjukkan adanya perencanaan matang.

"Pelaku telah merencanakan perbuatannya. Oleh karena itu, ia kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP," jelas Kapolres.

Kini, Mahrani harus menghadapi konsekuensi terberat atas perbuatannya. Bukan lagi sekadar ejekan yang harus ia tanggung, melainkan ancaman hukuman yang paling mengerikan.

"Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," papar AKBP Eko.

 Kapolres pun mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu pengungkapan kasus dan menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan.

"Kami buktikan bahwa setiap tindak pidana akan kami ungkap," tegasnya.

"Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah, bukan dengan kekerasan." imbaunya. 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved