Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Diduga Live Instagram di Dalam Penjara, Beri Edukasi Pemilihan Skincare Bareng dr Oky

Nikita Mirzani yang tengah menjalani hukuman penjara, kembali melakukan live atau siaran langsung.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Instagram
NIKITA LIVE - Nikita Mirzani Diduga Live Instagram di Dalam Penjara, Beri Edukasi Pemilihan Skincare Bareng dr Oky. 

"Jangan asal-asal beli lagi yang kayak diobral, harga segini. Tau-taunya BPOM-nya nggak ada, overclaim," tandasnya.

Reza Gladys Minta dr Oky Pratama dan Doktif Juga Diproses Hukum

Sementara itu, belum puas memenjarakan Nikita Mirzani, kini Reza Gladys mengincar dr Oky Pratama dan Doktif.

Reza Gladys berharap dr Oky Pratama dan Doktif bisa mendapatkan hukuman seperti Nikita Mirzani.

Bahkan dr Oky Pratama dan Doktif pun sudah dilaporkan Reza Gladys ke pihak berwajib.

SIDANG NIKITA MIRZANI - Aktris Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Kehadiran Nikita Mirzani kali ini menarik perhatian lantaran ia dikawal ketat oleh puluhan personel dari Polda Metro Jaya.
SIDANG NIKITA MIRZANI - Aktris Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Kehadiran Nikita Mirzani kali ini menarik perhatian lantaran ia dikawal ketat oleh puluhan personel dari Polda Metro Jaya. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, kini mempertanyakan alasan dr Oky dan Doktif belum diproses hukum.

Julianus mengisyaratkan kasus ini masih berpotensi berlanjut dengan fokus pada peran kedua dokter tersebut, yang dinilai memiliki andil penting dalam peristiwa yang merugikan kliennya.

"Ini menjadi pertanyaan kami sampai dengan sekarang," kata Julianus dilansir dari TribunNews.

Pasalnya dari empat orang yang dilaporkan, hanya Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, yang perkaranya sampai ke pengadilan.

Ia menjelaskan dalam laporan awal yang dibuat oleh kliennya, keempat nama tersebut dilaporkan bersamaan karena diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.

"Ya, dalam pengaduan Desember 2024... yang diadukan... itu terdakwa Nikita Mirzani, kemudian terdakwa Mail, saksi Oky Pratama, dan saksi Samira," jelasnya.

Julianus menuturkan, pihaknya telah berupaya untuk mendapatkan kejelasan dari penyidik mengenai status hukum dr. Oky dan Doktif, namun belum memperoleh jawaban yang memuaskan.

"Kami melakukan upaya keberatan ya kepada Bareskrim, Mabes Polri, kami meminta agar dilaksanakannya gelar perkara khusus. Tapi kan enggak ada jawaban," ungkapnya.

Dalam keterangannya, Julianus juga memaparkan dugaan peran masing-masing pihak. 

Ia menyebut dr. Oky Pratama, berdasarkan replik jaksa, diduga sebagai pihak yang menghasut Nikita Mirzani untuk membenci Reza Gladys.

Sementara itu, Doktif diduga sebagai pihak yang meminta uang sebesar 2 juta Dolar Singapura dan melakukan serangkaian review terhadap produk Reza Gladys tanpa dasar hukum yang jelas.

"Dokter Samira ini kan bukan dari bagian Badan POM RI. Dan secara kedudukan hukum, dia tidak mempunyai kedudukan hukum untuk melakukan review-review terhadap produk orang lain," jelas Julianus.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved