Polres Muara Enim

Resahkan Pengguna Jalan, Lima Pelaku Pungli Diringkus Tim Libas Polsek Lawang Kidul Muara Enim

Dari tangan para pelaku, kata Kapolsek, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 203.000.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Odi Aria
Handout
Polsek Lawang Kidul Tangkap Lima Pelaku Pungli bersama BB. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM-- Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim kembali menorehkan prestasi dalam menjaga ketertiban dan rasa aman di tengah masyarakat.

Melalui jajaran Polsek Lawang Kidul, polisi berhasil membongkar praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan warga di kawasan Jembatan Muara Bangke, Jalan Lintas Sumatera, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Lawang Kidul IPTU Zakwan Rifqi, S.Tr.K, menyampaikan, Jumat (14/11/2025), keberhasilan pengungkapan aksi pungutan liar (Pungli) tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pungli.

Tindakan tegas ini juga merupakan bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025, yang digelar dalam rangka menanggulangi kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) serta tindak premanisme di wilayah hukum Polres Muara Enim.

"Dalam operasi tersebut, Kami bergerak cepat setelah menerima informasi viral di media sosial TikTok mengenai adanya aksi pungli terhadap pengendara yang melintas di Jembatan Muara Bangke," pungkas Kapolsek.

Berbekal informasi tersebut, lanjut Kapolsek, ia bersama tim sekitar pukul 23.00 WIB, langsung ke lokasi dan mendapati lima orang laki-laki sedang melakukan pungutan liar terhadap sejumlah kendaraan yang lewat tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Mereka meminta uang dengan kisaran Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu dari setiap pengendara yang melintas sehingga telah menimbulkan keresahan luas di kalangan masyarakat pengguna jalan.

Kemudian, sambung Kapolsek, tim langsung membekuk Kelima pelaku dan berhasil diamankan masing-masing berinisial A (47) warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, dan A (33), AR (45), AH (36), dan A (38) yang seluruhnya merupakan warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Mereka tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung digelandang ke Mapolsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, kata Kapolsek, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 203.000, terdiri atas pecahan uang berbagai nominal, dua unit Handy Talkie (HT) merk Baofeng warna Hitam, satu lampu pengatur jalan (traffic man), dan satu tas selempang abu-abu tanpa merek yang digunakan untuk menyimpan hasil pungutan. Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk premanisme dan pungli. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegasnya.

Selain itu, Iptu Zakwan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan tindakan serupa di wilayahnya.

Polisi, katanya, akan terus meningkatkan patroli dan operasi guna memastikan keamanan dan ketertiban, terutama di titik-titik rawan seperti jalur lintas utama dan kawasan jembatan.

Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari pungli, premanisme, dan tindak kriminal lainnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved