Rangkuman Materi

Rangkuman Materi Pelajaran BAB 1 Fikih Kelas 4 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka, Berani Berkhitan

Berikut ini merupakan rangkuman materi pelajaran BAB 1 Fikih kelas 4 SD semester 1 Kurikulum Merdeka, Berani Berkhitan.

Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
buku.kemdikbud.go.id
ILUSTRASI RANGKUMAN MATERI - BAB 1 Fikih kelas 4 SD semester 1 Kurikulum Merdeka, Berani Berkhitan. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini merupakan rangkuman materi pelajaran BAB 1 Fikih kelas 4 SD semester 1 Kurikulum Merdeka, Berani Berkhitan.

Peserta didik dapat memepalajari rangkuman materi BAB 1 Fikih kelas 4 SD Kurikulum Merdeka di bawah ini untuk menambah pemahaman diri.

Mengutip melalui YouTube Enafi Edu, simaklah dengan baik rangkuman materi BAB 1 Fikih kelas 4 SD Kurikulum Merdeka sebagai berikut.

Baca juga: Rangkuman Materi BAB 6 Akidah Akhlak Kelas 4 SD, Menghindari Akhlak Tercela Melalui Kisah TsaLabah

Rangkuman Materi BAB 1 Fikih Kelas 4 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka

Berani Berkhitan

Sejarah Pensyariatan Khitan

  • Khitan mulai disyariatkan pada masa Nabi Ibrahim as
  • Nabi Ibrahim as berkhitan dengan kapak ketika berumur 80 tahun
  • Melaksanakan syariat khitan merupakan salah satu bentuk ketundukan kita terhadap perintah Allah serta bentuk pelestarian syariat Nabi Ibrahim

Pengertian Khitan

  • Secara bahasa, khitan artinya memotong.
  • Sedangkan secara istilah khitan adalah membuka atau memotong kulit (kuluf) yang menutupi ujung kemaluan laki-laki dengan tujuan agar bersih dari kotoran dan suci dari najis.

Baca juga: Rangkuman Materi BAB 5 Akidah Akhlak Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka, Indahnya Berperilaku Terpuji

Tujuan dan Manfaat Khitan

  • Tujuan utama khitan adalah sebagai sebuah bukti ketundukan kita terhadap perintah Allah
  • Manfaat Khitan adalah sebuah ibadah yang membantu kita menjaga kebersihan badan

Khitan bagi Perempuan

  • Untuk perempuan, praktik khitan dilaksanakan dengan memotong sedikit daging yang berada di atas faraj. Bentuknya seperti jengger ayam jantan. Yang wajib dipotong adalah kulit bagian atasnya tanpa mencabutnya (tanpa menghilangkan semuanya).
  • Berbeda dengan laki-laki, tujuan khitan perempuan adalah untuk menjaga kemuliaan perempuan.

Hukum Pelaksanaan Khitan

  • Hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib.
  • Hukum khitan bagi perempuan masih diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa khitan perempuan wajib dan sebagian lagi berpendapat bahwa khitan perempuan hukumnya sunnah.

Usia Pelaksanaan Khitan

Para ulama membagi waktu pelaksanaan khitan dalam dua waktu, yakni:

a. Waktu mustahab (waktu sunnah) yaitu waktu sebelum balig. Beberapa ulama berpendapat bahwa khitan sunnah dilaksanakan pada saat usia tujuh tahun

b. Waktu wajib khitan yaitu pada saat anak balig karena pada saat balig itulah seorang anak mulai diwajibkan shalat

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved