Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PPKN Kelas 9 SMP Halaman 94 Kurikulum 2013 Semester 1, Latihan Uji Kompetensi Bab 3

Kamu dapat menjadikan laman kunci jawaban ini referensi latihan Uji Kompetensi Bab 3 PPKN kelas 9 SMP halaman 94 Kurikulum 2013.

guru.kemdikbud.go.id
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Uji Kompetensi Bab 1 PPKN kelas 9 SMP halaman 94 Kurikulum 2013 

9. Pelaksanaan demokrasi pancasila pada masa orde baru, pada masa orde baru terdapat beberapa hal yang mampu dibandingkan dengan masa reformasi diantaranya yaitu:

  • Pelaksanaan pemilu pada masa orde baru yang tidak demokratis, terjadi kecurangan pada pemilu saat itu.
  • Dibatasinya pula partai politik pada masa orde baru yang hanya dibolehkan 3 partai politik saja.
  • Merajalelanya korupsi, kolusi dan nepotisme atau yang biasa disebut dengan (KKN).
  • Pemusatan kekuasaan berada pada tangan presiden.
  • Dalam pendidikan banyak mengukir suatu prestasi dari berbagai program, hal ini mempengaruhi perkembangan pendidikan di Indonesia yang pada saat itu masih terbatas.

Sedangkan demokrasi pancasila pada masa reformasi yaitu:

  • Pemerintah pada mas reformasi tidak memiliki kebijakan dalam sistem pemerintahannya. Hanya mengikuti berdasarkan partai politik yang saat itu berjalan.
  • Dalam pendidikan, fasilitas terbuka untuk semua kalangan tidak ada batasan dalam menempuh pendidikan.
  • Pelaksanaan pemliku yang awal mula munculannya berbagai partai politik dengan perbedaan latar belakang yang dailihat dari segi golongan maupun ideologi.

10. Pada sistem parlementer kepala negaranya adalah seorang raja/ratu, sedangkan pada sistem semi parlementer kepala negaranya adalah presiden.

11. Tugas pokok MPR menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melanggar UUD 1945 atau UU.

12. Tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan :

  1. Menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUD
  2. Menetapkan peraturan pemerintahan
  3. Mengangkat dan memberhentikan menteri menteri

13. Fungi-fungsi DPR:

  • Fungsi Legislasi : Menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden.
  • Fungsi Anggaran : Mnyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang.
  • Fungsi Pengawasan : Mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.

14. Tugas pokok Mahkamah Agung adalah berwenang dalam melakukan sidang Kasasi, Peninjauan Kembali, dan uji materi. Sedangkan tugas pokok Mahkamah Konstitusi adalah berwenang dalam melakukan sidang sengketa pemilihan umum, dugaan pelanggaran presiden, dan uji materi.

15. Hubungan adalah DPR bersama dengan Presiden bersama-sama melakukan pembentukan, pembahasan, pengubahan, serta penyempurnaan Rancangan Undang-Undang.

16. Penetapan Undang Undang Dasar dan Pemilihan/Penetapan/Pemberhentian Jabatan Presiden dan Wakilnya.

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved