Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Norma di Masyarakat

Dimuat materi Norma di Masyarakat Bab 2 Kurikulum Merdeka sebagai tambahan pengetahuan siswa kelas 4 SD.

Tayang:
Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
pngegg.com
ILUSTRASI MATERI - Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Norma di Masyarakat 

SRIPOKU.COM - Berikut ini rangkuman materi Pendidikan Pancasila selengkapnya.

Dimuat materi Norma di Masyarakat Bab 2 Kurikulum Merdeka sebagai tambahan pengetahuan siswa kelas 4 SD.

Dilansir lewat YouTube Aulia Kharisma, simak dan pahami dengan baik pembahasan yang disajikan.

Baca juga: Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 4 SD Bab 5 Kurikulum Merdeka, Pola Hidup Gotong Royong

NORMA

Norma adalah aturan yang mengikat masyarakat sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan dapat diterima.

CIRI-CIRI NORMA

Wajib dipatuhi setiap anggota masyarakat.
ukuran baik buruk, pantas atau tidak pantas.
menyesuaikan adat istiadat. hasil kesepakatan anggota masyarakat.
bersifat dinamis.
dapat berupa aturan tertulis dan tidak tertulis.
Bersifat mengingatkan, apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi.

FUNGSI NORMA

Masyarakat aman dan tertib
mengatur perbuatan agar sesuai nilai yang ada
mencegah adanta benturan kepentingan antar masyarakat

BENTUK NORMA

NORMA AGAMA

Sekumpulan perintah, larangan, ajaran yang bersumber dari Tuhan YME.

CONTOH NORMA AGAMA

Menjalankan kepercayaan agama dengan baik
Saling menghormati kepercayaan orang lain.
Menjaga kerukunan antar umat beragama.
Menjauhi larangan agama.

PELANGGAR NORMA AGAMA

Pelanggar norma agama adalah dosa.

NORMA KESUSILAAN

Peraturan hidup yang berhubungan dengan bisikan kalbu dan hati nurani manusia.

CONTOH NORMA KESUSILAAN

Selalu berkata jujur.
menolong orang yang kesulitan
ramah
mengerjakan soal ujian dengan jujur
mengembalikan barang yang ditemukan dijalan.

PELANGGAR NORMA KESUSILAAN

Akan timbul perasaan menyesal atau rasa bersalah.

NORMA KESOPANAN

Mengatur hubungan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Berkaitan dengan sopan santun, tata krama, adat istiadat.

CONTOH NORMA KESOPANAN

Sopan berpakaian.
Menjaga tutur kata.
Bertamu dengan sopan.
Tidak memotong pembicaraan orang lain.

PELANGGAR NORMA KESOPANAN

Mendapat sanksi sesuai adat dan tradisi yang diberlakukan atau dikucilkan dalam masyarakat.

NORMA HUKUM

Peraturan mengenai tingkah laku masyarakat. Dibuat oleh badan resmi negara serta bersifat memaksa, sehingga harus ditaati masyarakat.

CONTOH NORMA HUKUM

Wajib membayar pajak
Tidak melakukan tindak korupsi
Tidak berbuat kejahatan
Menaati aturan lalu lintas

PELANGGAR NORMA HUKUM

Mendapat hukuman seperti denda atau penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved