Opini
Komodifikasi Kesehatan dan Krisis Otoritas Sains di Era Kapitalis
Maraknya pseudosains adalah dampak sistem kapitalisme yang mengomersialkan kesehatan. Butuh perubahan sistemik menuju paradigma kesehatan Islam.
Ketika empati tidak dirasakan, pseudosains menawarkan perhatian. Ketika kepercayaan terhadap sistem kesehatan runtuh, pseudosains menawarkan kepastian, meskipun tanpa dasar ilmiah yang kuat. Dengan demikian, pseudosains bukanlah akar masalah, melainkan produk samping dari krisis legitimasi sistem kesehatan kapitalistik.
Kapitalisme dan Krisis Otoritas Sains
Kapitalisme dengan dukungan modal besar telah melahirkan teknologi medis yang sangat maju (high-tech medicine). Namun, pada saat yang sama, ia juga memunculkan ketidakpercayaan massal terhadap sains itu sendiri. Komersialisasi ilmu pengetahuan, pemasaran layanan medis, serta konflik kepentingan dalam penelitian menyebabkan sains perlahan kehilangan otoritas moralnya.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat menjadi bingung dalam membedakan mana yang benar-benar ilmiah, mana yang sekadar klaim, dan mana yang termasuk pseudosains. Secara struktural, dominasi pasar membuat kebenaran ilmiah tampak seolah-olah relatif dan bergantung pada kekuatan modal. Ketika sains dipersepsikan sebagai bagian dari industri, bukan sebagai pencari kebenaran, maka kepercayaan publik pun ikut tergerus.
Dalam konteks negara berkembang, persoalan ini tidak berhenti pada komersialisasi, tetapi juga berkaitan dengan ketergantungan terhadap pendanaan global. Dalam hal ini, negara justru memberi ruang kepada pemilik modal melalui berbagai kesepakatan hibah yang memaksa negara bergantung kepada bantuan asing dan internasioanl. Contohnya dalam kasus uji klinis vaksin TBC oleh Gates Foundation.
Yang perlu dikritisi adalah sebagai negara yang tidak memiliki kedaulatan dari sisi kebijakan dan pendanaan, Indonesia jadi tidak memiliki posisi tawar dan berpotensi menjadi objek dari beralihnya pendanaan internasional dari USAID/Global Fund ke Gates Foundation. Efeknya, Gates bisa mempengaruhi produksi, distribusi, dan akses pasar vaksin. Gates bisa menunjuka produsen di negara berkembang lalu mendanainya. Selanjutnya Gates bisa menentukan harga kesepakatan ke negara-negara miskin.
Itu sekelumit contoh posisi negara dunia ketiga ditengah dominasi modal kapitalis. Jebakan hibah dan ikatan kesepakatan menjadi paksaan untuk disetir dari sisi kebijakan kesehatan. Ketika negara lemah di hadapan kapital global, tetapi juga longgar dalam menjaga standar ilmiah di dalam negeri, maka terbentuk dualisme: ketergantungan pada sains global di satu sisi, dan pembiaran pseudosains di sisi lain.
Negara cenderung mengikuti tren kebijakan kesehatan sesuai dengan arahan negara donor, meski pseudosains tumbuh subur di dalam negeri. Misalnya pernyataan Gubernur Herman Deru yang menyatakan selama tidak melanggar aturan akan mendukung praktik totok sirih yang viral dilaporkan pada IDAI. Pernyataan ini menjadi gambaran bahwa asumsi yang tumbuh tengah Kesehatan tidak masalah selama pasarnya ada.
Islam: Kesehatan sebagai Ri’ayah, Bukan Komoditas
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan hanya pada perilaku individu, tetapi pada paradigma yang mendasarinya. Dalam Islam, kesehatan dipandang sebagai bagian dari ri’ayah (pengurusan negara terhadap urusan rakyat), bukan sebagai sektor bisnis.
Pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa negara adalah penanggung jawab utama dalam menjamin terpenuhinya layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, tak peduli ras, warna kulit, agama, dan status ekonominya. Layanan ini dapat diberikan secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau, tanpa didasarkan pada orientasi keuntungan.
Pada dasarnya, Islam mendorong pengembangan ilmu pengetahuan yang berbasis pada fakta empiris. Islam tidak anti terhadap sains. Rasulullah Saw. bersabda bahwa dalam urusan dunia, serahkan kepada ahlinya. Akan tetapi, Islam melarang manipulasi ilmu dan penelitian, sekaligus menolak komersialisasi berlebihan terhadap hasil riset. Karena tidak dibangun atas tekanan pemilik modal, standar ilmu dapat dijaga dengan lebih objektif. Negara berperan dalam mengelola penelitian, membangun institusi ilmiah yang independen, serta memastikan distribusi layanan kesehatan berjalan secara adil demi kemaslahatan masyarakat.
Konsep Khasiat Benda sebagai Fondasi Berpikir Ilmiah
Pada tataran individu, pemahaman tentang qadar Allah dapat melahirkan cara berpikir ilmiah yang kuat. Syaikh an-Nabhani menjelaskan konsep khashiyyat al-asyya’ (khasiat benda), yaitu bahwa setiap benda diciptakan oleh Allah dengan sifat dan khasiat tertentu yang tetap dan objektif.
Khasiat tersebut tidak bergantung pada persepsi manusia, tetapi dapat ditemukan dan dimanfaatkan melalui pengamatan dan eksperimen. Pandangan ini menjadi fondasi penting dalam berpikir ilmiah, karena menegaskan adanya hukum sebab-akibat yang dapat diteliti, bukan sekadar diyakini tanpa dasar. Dengan demikian, Islam sejalan dengan metode ilmiah, sekaligus mengikatnya pada akidah bahwa Allah adalah penentu hukum-hukum tersebut.
Cara pandang ini sekaligus membantah berbagai asumsi yang berkembang di masyarakat, seperti anggapan bahwa semua herbal pasti aman, semua yang alami tidak memiliki efek samping, atau semua produk medis modern pasti merupakan bagian dari konspirasi. Sebaliknya, setiap klaim harus diuji dan disesuaikan dengan khasiat yang benar-benar terbukti. Klaim tanpa pembuktian empiris justru bertentangan dengan konsep khasiat benda itu sendiri.
Sikap Muslim di Tengah Krisis
Fenomena antivaksin menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap sistem kesehatan yang ada. Banyaknya pemberitaan yang tidak terkonfirmasi atau minimnya jaminan kemanan atas konsumsi vaksin membuat masyarakat memilih untuk tidak mengambil risiko terjadinnya KIPI, meski kemungkinannya sangat kecil.
Sayangnya, hoaks seputar vaksin melebar menjadi pseudosaisn yang dibangun semata dari kabar burung, dalil yang asal comot, dan komentar dari yang bukan ahlinya. Padahal secara hukum, syarak sudah menjelaskan hukum berobat adalah sunnah bahkan dengan bahan yang harampun aktivitasnya masuk kategori makruh, bukan haram. Akan tetapi, penyebaran hoaks dan pseudosains tetap tidak dapat dibenarkan. Klaim kesehatan tidak cukup didasarkan pada testimoni, pengalaman personal, atau kecurigaan, tetapi harus merujuk pada ilmu yang valid.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Apt-Endang-Rahayu.jpg)