Berita Nadiem Makarim
NADIEM Makarim Bongkar Siapa yang Tanggung Jawab Atas Kasus Google Cloud, KPK Limpahkan ke Kejagung
“Sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu,” sambungnya
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Nadiem Makarim membantah kliennya terlibat dalam dugaan korupsi Google Cloud, menyebut keputusan berada di tingkat operasional Pusdatin.
- KPK berencana melimpahkan kasus Google Cloud ke Kejagung karena beririsan dengan perkara Chromebook yang kerugiannya mencapai Rp 1,98 triliun.
- Nadiem sudah diperiksa KPK, namun pelimpahan dilakukan demi efisiensi dan menghindari tumpang tindih penyidikan terhadap pihak yang sama.
SRIPOKU.COM - Terkait soal dugaan korupsi Google Cloud yang saat ini tengah diselidiki oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya buka suara.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir membantah terdapat keterlibatan kliennya dalam pengadaan Google Cloud saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024.
Ia mengklaim bahwa pengadaan Google Cloud yang selama ini dituduhkan terdapat unsur korupsi di dalamnya merupakan ranah pelaksana operasional dan bukan berada di tingkat menteri.
“Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin),” kata Dodi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/11/2025).
“Sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu,” sambungnya.
Dodi berharap, dalam perkara ini, kliennya bisa mendapatkan perlakuan hukum yang adil.
Pasalnya menurut dia, selama ini Nadiem tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan oleh pihak penegak hukum.
“Sehingga Pak Nadiem tidak dilibatkan pada suatu perbuatan hukum yang tidak dilakukannya, termasuk dalam penggunaan Google Cloud tersebut,” ucapnya.
Selain itu lanjut Dodi, hingga saat ini, kliennya itu juga belum mendapat kabar terbaru dari KPK terkait penyelidikan lanjutan kasus Google Cloud tersebut.
Namun dilain sisi, Nadiem kata Dodi juga memahami mengenai kabar bahwa KPK disebut tidak akan menangani lagi perkara Google Cloud tersebut.
“Karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau. Karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional bukan di tingkat Menteri,” pungkasnya.
Penjelasan Pihak KPK
Seperti diketahui saat ini KPK, tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi Google Cloud di Kementerian Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Akan tetapi belakangan KPK berencana melimpahkan perkara itu kepada Kejaksaan Agung.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa saat ini tim di KPK masih merampungkan proses permintaan keterangan dari berbagai pihak.
Langkah pelimpahan ke Korps Adhyaksa diproyeksikan akan dilakukan saat konstruksi perkara sudah utuh dan resmi naik sidik.
“Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Nanti akan proyeksinya diserahkan,” kata Setyo di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Rencana pelimpahan ini didasari oleh irisan perkara yang sangat kuat dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sedang disidik Kejagung.
Setyo menyebutkan bahwa pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus Google Cloud adalah figur yang sama dengan tersangka yang sudah ditahan oleh Kejagung.
“Tersangkanya sama. Karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempus-nya (waktu kejadian), semuanya memang harus diserahkan,” terang Setyo.
Dengan menaikkan status ke penyidikan terlebih dahulu sebelum melimpahkan, KPK memastikan alat bukti permulaan sudah cukup kuat, sehingga Kejagung dapat langsung menggabungkan atau mengoordinasikan penanganan kedua perkara besar dalam digitalisasi pendidikan tersebut secara efektif.
Sebagai informasi, dalam kasus yang beririsan di Kejagung (pengadaan Chromebook), kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Para tersangka tersebut antara lain mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, mantan Stafsus Jurist Tan, konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta dua mantan pejabat Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.
KPK sebelumnya juga telah meminta keterangan Nadiem Makarim dan sejumlah petinggi perusahaan teknologi terkait Google Cloud.
Namun, demi efisiensi penegakan hukum dan menghindari tumpang tindih penyidikan pada tersangka yang sama, KPK memilih opsi pelimpahan penanganan perkara ke Kejagung setelah tahapan administrasinya terpenuhi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Nadiem-makarim-diborgol-Jaksa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.