Dosen Tewas di Kamar Hotel
Penyebab AKBP B Ditahan Pasca Kematian Dosen Untag Semarang, Kondisi Terakhir di Kamar Hotel Janggal
AKBP B terbukti melanggar kode etik terkait kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang bernisial DLL.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Ringkasan Berita:
- AKBP B (Basuki) resmi ditahan 20 hari oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait kasus kematian dosen Untag Semarang berinisial DLL.
- Pelanggaran etik yang dimaksud adalah karena AKBP B tinggal satu atap dengan DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah
- Penahanan ini merupakan hasil gelar perkara yang melibatkan Propam, Itwasda, SDM, dan Bidkum, dengan Polda Jateng menegaskan komitmen menindak tegas setiap anggota Polri
SRIPOKU.COM - Setelah menjalani pemeriksaan, AKBP Basuki alias AKBP B ditahan 20 hari ke depan.
AKBP B terbukti melanggar kode etik terkait kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang bernisial DLL.
Penahanan AKBP B oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
Baca juga: NASIB AKBP B Sosok Pertama Kali Laporkan Kematian Dosen Untag Semarang, Diperiksa Penyidik Bidpropam
Penyebab AKBP B ditahan ialah karena ia melanggar kode etik lantaran ia tinggal satu atap bersama DLL tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.
DLL sendiri ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar dilansir dari TribunNews Kamis (20/11/2025).
Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).
Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.
"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.
Kondisi Terakhir DLL
Sementara itu, korban diketahui memiliki kamar kos sendiri yang lokasinya memang tak jauh dari kostel tempat korban ditemukan meninggal dunia.
"Ya kabarnya korban sering keluar masuk kostel itu akhir-akhir ini," ujar kerabat DLL bernama Tiwi dilansir dari TribunJateng.
Menurut kerabat, korban juga tidak memiliki riwayat penyakit tertentu selama tinggal di Kota Semarang.
"Korban dari dulu kelihatan sehat tidak ada tanda-tanda sakit tertentu," beber Tiwi.
Keluarga baru menerima informasi kematian korban pada Senin petang.
Korban juga ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan telentang begitu saja di lantai keramik tanpa alas apapun.
Keluarga korban yang menerima foto itu lantas curiga atas kematian korban yang ditemukan dalam kondisi tersebut.
Pada bagian lain, wajah korban dalam foto tersebut juga sangat berbeda dengan kondisi semasa hidup.
"Informasinya keluar darah dari hidung dan mulut korban. Kemudian sekilas dari foto korban yang kami terima, ada bercak darah keluar dari bagian intim korban. Nah ini yang masih membuat keluarga korban masih merasa janggal atas kematian ini," terang Tiwi.
Kendati merasa janggal atas kematian korban, keluarga korban sejauh ini masih menunggu keputusan keluarga besar untuk langkah hukum ke depannya.
"Sebenarnya keluarga sudah menggebu-gebu tapi silahkan nanti keluarga terutama kakak kandung dari korban," ujar Tiwi.
Baca juga: PENGAKUAN AKBP B Biayai Kuliah Dosen Muda Untag yang Tewas Tanpa Busana, Bantah Jalin Asmara
Hasil Autopsi Dosen Untag
Tim forensik telah menyelesaikan otopsi jenazah DLL.
Hasil autopsi yang diperoleh keluarga secara lisan dari pihak rumah sakit menyebutkan,tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban .
Namun, korban disebut melakukan aktivitas berat sehingga jantungnya pecah sebelum meninggal dunia.
"Hasilnya infonya tidak ada tindakan kekerasan tapi ada indikasi kegiatan yang berlebihan dan jantungnya sobek. Kami tidak tidak tahu aktivitas berlebihan seperti apa sampai kondisi tubuh korban telanjang dan jantung sobek, ini yang perlu polisi usut tuntas," ujar Kerabat korban, Tiwi, Rabu (19/11/2025).
Tiwi menyebut, polisi perlu melakukan penyelidikan soal keberadaan polisi berpangkat AKBP yang berada di lokasi kejadian bersama korban.
Ia juga mendapatkan informasi, polisi tersebut yang mengantarkan korban ke rumah sakit sebelum meninggal dunia.
"Korban ketika periksa di rumah sakit itu tensi darah tinggi, gula darah tinggi, dilarang aktivitas berlebihan. Namun, kenapa Nanda (korban) bisa melakukan aktivitas berlebihan, adanya polisi di lokasi kejadian sebelum korban meninggal perlu diselidiki," katanya.
Ia mencurigai polisi tersebut dalam kasus ini.
Sebab, polisi itu juga dengan mudahnya memasukkan identitas korban ke dalam kartu keluarga (KK).
Padahal secara administrasi resmi, korban seharusnya masih satu KK dengan keluarganya di Purwokerto.
"Nanda (korban) masih tercatat sebagai warga di Purwokerto. Tapi kog bisa masuk ke KK polisi itu berarti ini ada permainan. Karena itu (identitas dobel) itu tidak boleh," kata Tiwi.
Perwakilan Mahasiswa Untag, Antonius Fransiskus Polu mendapatkan informasi serupa soal hasil autopsi korban yang merupakan dosennya.
"Hasil autopsi yang kita dapat secara lisan di RSUP Kariadi adalah ada aktivitas lebih ekstra yang menyebabkan jantungnya pecah. Tapi yang menjadi kejanggalan posisi korban tergeletak di lantai dan tubuhnya bugil," kata Antonius.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan hasil autopsi belum bisa dirilis menunggu dokumen tertulis dari dokter yang melakukan autopsi.
"Kami belum mendapatkan hasil otopsi secara tertulis. Nanti kalau sudah mendapatkan akan kita minta keterangan dokter tersebut. Seusai dengan hasil yang telah dilakukan," kata Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).
Dwi Subagio mengatakan pihaknya masih menunggu hasil resmi dari otopsi tersebut.
"Sudah selesai otopsi. Belum dapat hasil tertulis," kata Dwi.
Selain menunggu hasil otopsi, penyidik juga melakukan pendalaman lebih lanjut terkait penyebab kematian korban.
"Masih pendalaman," ungkapnya.
Dwi menegaskan, sejumlah pihak yang berada di lokasi kejadian telah dimintai keterangan, termasuk seorang anggota polisi berpangkat AKBP yang diketahui berada di kamar yang sama dengan korban.
"Pendalaman terhadap beberapa pihak yang di lokasi. Enggeh (termasuk pria anggota polisi yang berada satu kamar dengan korban)," kata Dwi.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
| TERBUKTI Langgar Kode Etik, AKBP B Ditahan 20 Hari Kematian Dosen Untag di Semarang, Tinggal Seatap |
|
|---|
| HASIL Autopsi Dosen Untag Semarang Tewas di Hotel Tanpa Busana Seret AKBP B, Aktivitas Berat 'Sobek' |
|
|---|
| PENGAKUAN AKBP B Biayai Kuliah Dosen Muda Untag yang Tewas Tanpa Busana, Bantah Jalin Asmara |
|
|---|
| NASIB AKBP B Sosok Pertama Kali Laporkan Kematian Dosen Untag Semarang, Diperiksa Penyidik Bidpropam |
|
|---|
| Propam Bongkar Status AKBP Basuki di Kematian Dosen Untag, Ada di KK yang Sama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Alasan-AKBP-B-Ditahan-Pasca-Kematian-Dosen-Untag-Semarang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.