Berita Viral

Susi Pudjiastuti Turun Tangan, Minta Kapolri Tangkap Gus Elham Yahya, Imbas Aksi Cium Anak Perempuan

Tak cuma bicara Susi Pudjiastuti meminta Kapolri untuk segera bertindak terkait kasus Gus Elham Yahya itu.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SUSI BEREAKSI - Menteri Susi di Trenggalek. Susi Pudjiastuti Turun Tangan, Minta Kapolri Tangkap Gus Elham Yahya 

"Tangkap dan penjarakan!" tulis Susi Pudjiastuti.

Kemenag Bereaksi

Tak cuma Susi, Kemenag pun bereaksi terhadap tingkah Gus Elham itu.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii memberi pernyataan tegas terkait tindakan Gus Elham.

“Kita sepakat dengan publik, bahwa itu tidak pantas!,” tegas Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii dilansir dari laman Kemenag.

Romo Syafii menjelaskan, anak-anak di bawah umur masuk dalam perlindungan negara. 

Bahkan ia mengatakan Kemenag telah memiliki pedoman tegas mengenai lingkungan ramah anak di madrasah dan pesantren melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam. 

"Tadi juga ada disimpulkan (dalam rapat-red), ada surat keputusan dari Dirjen Pendis tentang madrasah dan pesantren ramah anak yang intinya agar anak-anak madrasah, anak-anak pesantren mendapatkan pemenuhan haknya sebagai peserta didik dan jauh dari tindak kekerasan yang tidak seharusnya mereka terima. Tentu saja kasus-kasus itu mungkin tetap ada ya, tapi kita tadi sepakat agar ke depan pengawasannya lebih ditingkatkan agar peristiwa itu bisa hindari," kata Wamenag Romo Syafii. 

Dalam tiga tahun terakhir, Kemenag telah mengeluarkan sejumlah regulasi penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan. 

Antara lain PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. 

Tahun 2025, Kemenag meluncurkan KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Regulasi ini menjadi panduan nasional bagi pengarusutamaan prinsip perlindungan anak di pesantren hingga tahun 2029. Kekerasan seksual maupun pelecehan apapun bentuknya, tak dibenarkan dalam aturan tersebut. 

Menanggapi mengenai kemungkinan pemanggilan atau penelusuran terhadap pihak terkait, Romo Syafii menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban merupakan bagian dari langkah Kemenag untuk memastikan keteladanan dalam ruang publik keagamaan. 

“Tadi kan sudah kita sampaikan, pengawasan itu termasuk itu, supaya tidak terulang. Bahkan terhadap yang bersangkutan memang harus ada upaya mengembalikan kepada posisinya, jika tidak mengulangi perbuatan-perbuatannya,” katanya.

Gus Elham minta maaf

Sementara itu, setelah ramai, Gus Elham lantas meminta maaf.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved