Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Prabowo Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional, Komnas HAM : Lukai Rakyat
Setelah diungkapkan oleh ibu seorang korban Tragedi Semanggi I, kini Komnas HAM ikut menyuarakan penolakan.
Ringkasan Berita:
- Alasan Komnas HAM tolak Soeharto diberi gelar Pahlawan Nasional.
- Sederet kriminal yang dianggap dilakukan Soeharto selama 32 tahun jadi presiden.
- Reaksi ibu dari seorang mahasiswa yang tewas dalam Tragedi Semanggi I.
SRIPOKU.COM - Suara penolakan terhadap gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada Soeharto masih menggema.
Setelah diungkapkan oleh ibu seorang korban Tragedi Semanggi I, kini Komnas HAM ikut menyuarakan penolakan.
Gelar Pahlawan Nasional yang diberikan Prabowo kepada presiden ke dua RI itu dinilai melukai perasaan masyarakat Indonesia.
Seperti diketahui, nama Soeharto masuk daftar Pahlawan Nasional bersama sembilan tokoh lainnya.
Mereka adalah :
- Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid (Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam)
- Almarhumah Marsinah (Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan)
- Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Bidang Perjuangan Hukum dan Politik)
- Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)
- Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Bidang Perjuangan Bersenjata)
- Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin (Bidang Perjuangan Pendidikan dan Diplomasi)
- Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)
- Almarhum Tuan Rondahaim Saragih (Bidang Perjuangan Bersenjata)
- Almarhum Zainal Abidin Syah (Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi)
“Komnas HAM menyatakan keprihatinan dan keberatan atas penetapan almarhum Jenderal Besar (Purn) Soeharto sebagai pahlawan nasional pada 10 November 2025,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangannya, Senin (11/11/2025) mengutip Tribunnews.com.
Pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto dinilai mencederai cita-cita Reformasi 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, pemberian gelar pahlawan nasional juga mencederai fakta sejarah dari berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi masa pemerintahan Soeharto 1966-1998.
Di antaranya peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius, peristiwa Talangsari, peristiwa Tanjung Priok, dan penerapan DOM Aceh.
“Peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki Komnas HAM dengan kesimpulan merupakan pelanggaran HAM yang berat sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tegas Anis.
Kerusuhan Mei 1998 misalnya, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, telah dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat, yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Pengadilan HAM.
Bentuk-bentuk kejahatan yang dimaksud yaitu pembunuhan; perampasan kemerdekaan; penyiksaan; perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; serta persekusi.
Komnas HAM pun menyinggung ihwal Presiden Joko Widodo pada 2023 telah menyatakan penyesalan dan mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM yang berat.
“Penetapan almarhum Soeharto tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM yang berat, namun juga keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya sampai saat ini,” tutur Anis.
Lebih lanjut, Anis menekankan, penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional tidak lantas memberikan impunitas atas berbagai kejahatan hak asasi manusia yang terjadi di masa pemerintahannya.
Bagi Komnas HAM, semua peristiwa pelanggaran HAM yang berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki.
“Pemerintah seharusnya lebih hati-hati dalam penetapan pahlawan nasional, karena gelar kehormatan tersebut akan menjadi inspirasi dan teladan anak bangsa terhadap jejak perjuangan, keadilan, dan kemanusiaan dalam upaya membangun bangsa melalui nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia,” kata Anis.
Baca juga: Dia Korup dan Kejam Ibu Korban Tragedi Semanggi : Cabut Soeharto Dari Daftar Pahlawan Nasional
Ibu Almarhum Wawan Minta Prabut Cabut Gelar Pahlawan Nasional
Mengenakan kaos hitam bergambar kepala orang, wanita lansia bernama lengkap Maria Catarina Sumarsih ini menolak keras Soeharto masuk daftar Pahlawan Nasional.
Ia minta kepada Presiden Prabowo Subianto agar melakukan revisi Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Alasan Sumarsih jelas, yakni membawa nama Tragedi Semanggi I dimana Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan menjadi salah satu korban tewas.
Ya, Sumarsih adalah ibu kandung dari pria bernama Wawan tersebut.
Sumarsih dengan tegas menyebut Soeharto sebagai sosok pelanggar HAM yang sudah diakui sendiri oleh Komnas HAM.
"Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional harus dicabut, sebab salah satu penerimanya adalah Soeharto, seorang dalang pelanggar berat HAM, yang bekuasa selama 32 tahun 72 hari," kata Sumarsih kepada Tribunnews.com, Senin (10/11/2025).
Menurut dia, Soeharto adalah pelanggar berat HAM yang telah dibuktikan melalui hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap tindak kekerasan aparat selama Pemerintahan Soeharto.
Sumarsih melanjutkan, pada 21 Mei 1998 Soeharto turun dari jabatan presiden karena digulingkan gerakan mahasiswa bersama rakyat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Soeharto-Dapat-Gelar-Pahlawan-Nasional-Kategori-Bidang-Perjuangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.