Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Prabowo Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional, Komnas HAM : Lukai Rakyat

Setelah diungkapkan oleh ibu seorang korban Tragedi Semanggi I, kini Komnas HAM ikut menyuarakan penolakan.

|
Editor: Refly Permana
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
SOSOK SOEHARTO - Presiden ke 2 RI Soeharto. Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional Kategori Bidang Perjuangan 

“Komnas HAM menyatakan keprihatinan dan keberatan atas penetapan almarhum Jenderal Besar (Purn) Soeharto sebagai pahlawan nasional pada 10 November 2025,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangannya, Senin (11/11/2025) mengutip Tribunnews.com.

Pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto dinilai mencederai cita-cita Reformasi 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, pemberian gelar pahlawan nasional juga mencederai fakta sejarah dari berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi masa pemerintahan Soeharto 1966-1998.

Di antaranya peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius, peristiwa Talangsari, peristiwa Tanjung Priok, dan penerapan DOM Aceh.

“Peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki Komnas HAM dengan kesimpulan merupakan pelanggaran HAM yang berat sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tegas Anis.

Kerusuhan Mei 1998 misalnya, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, telah dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat, yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Pengadilan HAM.

Bentuk-bentuk kejahatan yang dimaksud yaitu pembunuhan; perampasan kemerdekaan; penyiksaan; perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; serta persekusi.

Komnas HAM pun menyinggung ihwal Presiden Joko Widodo pada 2023 telah menyatakan penyesalan dan mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM yang berat.

“Penetapan almarhum Soeharto tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM yang berat, namun juga keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya sampai saat ini,” tutur Anis.

Lebih lanjut, Anis menekankan, penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional tidak lantas memberikan impunitas atas berbagai kejahatan hak asasi manusia yang terjadi di masa pemerintahannya.

Bagi Komnas HAM, semua peristiwa pelanggaran HAM yang berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki.

“Pemerintah seharusnya lebih hati-hati dalam penetapan pahlawan nasional, karena gelar kehormatan tersebut akan menjadi inspirasi dan teladan anak bangsa terhadap jejak perjuangan, keadilan, dan kemanusiaan dalam upaya membangun bangsa melalui nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia,” kata Anis.

Baca juga: Dia Korup dan Kejam Ibu Korban Tragedi Semanggi : Cabut Soeharto Dari Daftar Pahlawan Nasional

Ibu Almarhum Wawan Minta Prabut Cabut Gelar Pahlawan Nasional

Mengenakan kaos hitam bergambar kepala orang, wanita lansia bernama lengkap Maria Catarina Sumarsih ini menolak keras Soeharto masuk daftar Pahlawan Nasional.

Ia minta kepada Presiden Prabowo Subianto agar melakukan revisi Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Alasan Sumarsih jelas, yakni membawa nama Tragedi Semanggi I dimana Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan menjadi salah satu korban tewas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved