Berita Viral
KELAKUAN Oknum Jaksa di Binjai Minta Uang Hukuman Bisa Diringankan, Jaksa Agung Didesak Turun Tangan
Lawan Institute Sumut menyayangkan adanya dugaan suap yang dilakukan oknum jaksa untuk meringankan hukuman.
SRIPOKU.COM - Kelakuan oknum Jaksa di Binjai meminta uang kepada terdakwa dan menjanjikan hukuman bisa diringankan ramai jadi sorotan.
Diketahui oknum jaksa tersebut berinisial RS.
RS yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai ini diduga meminta uang untuk meringankan hukuman terdakwa yang terjerat kasus narkoba.
Terdakwa tersebut terjerat kasus narkoba dengan barang bukti hampir 100 gram.
Menanggapi hal tersebut, pengamat Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumut meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung untuk turun ke Kota Binjai untuk mendalami dugaan suap tersebut.
Bahkan, dia meminta kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin untuk 'bersih-bersih' secara menyeluruh di daerah, khususnya di Kota Binjai.
Lawan Institute Sumut menyayangkan adanya dugaan suap yang dilakukan oknum jaksa untuk meringankan hukuman.
"Kami sangat menyayangkan adanya dugaan suap yang melibatkan oknum jaksa dalam kasus narkotika. Tindakan ini tidak etis dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia," ujar Koordinator Lawan Institute Sumut, Abdul Rahim Daulay, Selasa (11/11/2025).
Lanjut Rahim, ia juga meminta Jamwas Kejagung turun ke Binjai. Juga kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut dugaan suap oknum jaksa nakal tersebut.
"Usut tuntas kasus ini dan beri sanksi tegas kepada oknum jaksa tersebut. Suap merupakan musuh besar bagi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia," kata Rahim.
"Oknum jaksa ini juga mengabaikan perintah harian dari Jaksa Agung. Salah satu poinnya terkait dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil dan humanis.
"Jaksa Agung perlu 'bersih-bersih' kejaksaan di daerah," ucap Rahim.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing menjelaskan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap RS.
"Setelah diklarifikasi terhadap jaksa mengatakan tidak ada menerima uang," kata Noprianto.
Sebelumnya, terdakwa MVAP divonis 11 tahun kurungan penjara dengan tuntutan jaksa 14 tahun.
Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Bakhtiar di Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (6/11/2025).
Keluarga terdakwa diduga sudah menyerahkan uang Rp 18 juta kepada RS dengan iming-iming hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Permintaan RS Rp 20 juta tidak sanggup dipenuhi terdakwa dan oknum jaksa nakal itu menerima Rp18 juta.
Meski uang sudah diserahkan setelah sidang perdana, hukuman yang dijanjikan RS tidak sesuai. Keluarga terdakwa mengumpulkan uang untuk ringankan hukuman itu dari hasil utang dan diduga menyerahkannya kepada RS di kantornya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com.
| MOTIF Pratu Fahdil Nekat Curi Kotak Amal Masjid Rp 1,3 Juta Terungkap, 2 Kali Beraksi Terekam CCTV |
|
|---|
| PETAKA Abdul Muis, Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Jelang 8 Bulan Pensiun, Berawal Bantu Honorer |
|
|---|
| HEBOH Bocah 9 Tahun Rayakan Ultah Dapat Kado Mobil Mewah Rp25 Miliar, Ayah Punya Bisnis Mentereng |
|
|---|
| Nasib Keluarga Hansip yang Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Gus Ipul : Pahlawan Kecil |
|
|---|
| OTT KPK Bupati Ponorogo, Dirut RSUD Tahu Info akan Diganti, Langsung Setor Rp1,2 M ke Sugiri Sancoko |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/KELAKUAN-OKNUM-JAKSA-DI-BINJAI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.