Polemik Ijazah Jokowi

ANCAMAN Firdaus Oiwobo Jika Roy Suryo tak Ditahan Imbas Polemik Ijazah Jokowi, Janji Nginep di Polda

Firdaus Oiwobo membuat ancaman jika Roy Suryo dkk yang terkait polemik ijazah Jokowi tak segera ditahan.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
ANCAMAN FIRDAUS - ANCAMAN Firdaus Oiwobo Jika Roy Suryo tak Ditahan Imbas Polemik Ijazah Jokowi 

SRIPOKU.COM - Firdaus Oiwobo membuat ancaman jika Roy Suryo dkk yang terkait polemik ijazah Jokowi tak segera ditahan.

Firdaus Oiwobo yang merupakan ketua Organisasi Ternak Mulyono (Termul), Firdaus Oiwobo, angkat suara terkait lambannya pihak kepolisian dalam menetapkan Roy Suryo dkk sebagai tersangka. 

Diketahui Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa memang menjadi rival Jokowi dalam kasus ijazah palsu.

KADO ROY SURYO - Foto kolase TribunMedan. Kado Hari Kemerdekaan, Roy Suryo Terbitkan Buku Ijazah Jokowi
KADO ROY SURYO - Foto kolase TribunMedan. Kado Hari Kemerdekaan, Roy Suryo Terbitkan Buku Ijazah Jokowi (Kolase TribunMedan)

Baca juga: Fakta Penampilan Terkini Jokowi, Wajah dan Tubuh Berubah Drastis, Ajudan Sebut tak Bisa Kena Panas

Roy Suryo dkk ini semakin gencar menyuarakan ijazah Jokowi palsu.

Karena itu, Firdaus pun mendesak agar Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifa segera ditetapkan sebagai tersangka. 

"Cepat tetapkan tersangka Roy Suryo Cs jangan lama-lama dan tangkap dia. Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Firdaus seperti dikutip dari YouTube Rasis Infotainment.

Firdaus menolak keras jika ada wacana penghentian penyidikan atau SP3 dalam kasus tersebut sehingga Roy Suryo Cs bebas dari jeratan hukum. 

Ia bahkan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Metro Jaya jika hal itu sampai terjadi. 

"Kalau ada wacana SP3 enggak bisa. Ngamuk gua kalau SP3 gua kagak pulang gua di Polda Metro Jaya tidur nginep biarin berbulan-bulan. Kalau sampai SP3 Pak Kapolda Pak Asep (Irjen Asep Edi Suheri), saya bawa baju sama tenda. Gua demo dia kalau SP3," katanya. 

Reaksi Susno Duadji

Sementara itu, Susno Duadji menanggapi terkait polemik kasus ijazah Jokowi yang diduga palsu.

Menurut Susno, Roy Suryo dkk yang menuduh ijazah sang presiden palsu, tidak bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.

Susno beralasan, Roy Suryo Cs tak bisa dijadikan tersangka karena ijazah Jokowi belum pernah dibuktikan apakah asli atau tidak. 

"Roy Suryo Cs tidak bisa dijadikan tersangka karena ijazah itu belum pernah dibuktikan asli apa tidak, sah apa tidak Pak Jokowi punya ijazah itu," kata Susno seperti dikutip dari TV One.

Susno menilai pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan ijazah sang mantan presiden asli atau sah. 

"Baik, kita hargai hasil kerja Polri ya, baik itu markas besar maupun Bareskrim yang telah menyimpulkan bahwa ijazah Pak Jokowi identik. Tapi, identik itu bukan berarti asli, bukan berarti sah. Itu kesimpulan yang bagus sekali," kata Susno.

Ia menjelaskan kesimpulan Bareskrim yang menyebut 'identik' hanya sebatas membandingkan kesamaan fisik atau data, bukan menetapkan keabsahan secara hukum. 

Ranah penentuan keaslian ijazah bukan berada di tangah kepolisian, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Sebab, hal itu berkaitan dengan produk administrasi negara. 

"Di mana ranahnya? Itu masalah administrasi, harus digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memang tugasnya menyelidiki masalah produk-produk administrasi dari pejabat administrasi negara. Di situ lah peradilannya. Jadi, jelas kalau di Polda Metro tidak akan bisa jalan," jelasnya. 

Susno menilai wajar jika saat ini kasus ijazah Jokowi terkesan mandek karena objek permasalahannya belum bisa dibuktikan keasliannya. 

"Objek yang menjadi masalah itu tidak bisa dibuktikan asli atau tidak, kemudian markas besar jelas benar dia mengambil kesimpulan dengan ijazah pembanding. Kesimpulannya bukan asli, bukan sah tetapi identik. Nah, untuk membuktikan asli atau sah dimiliki Pak Jokowi itu adalah produk administrasi negara, ya gugat lah di PTUN," katanya. 

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved