Breaking News

Berita Viral

Didatangi Yai Mim untuk Minta Maaf, Reaksi Sinis Sahara Mencoba Menghindar Disorot 'Jangan Direkam'

"Saya minta maaf. Mbak Sahara, saya minta maaf ge, bener pak ngge ? ya Allah terimakasih pak," kata Yai Mim.

|
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Tiktok
YAI MIM MINTA MAAF - Kolase Yai Mim dan Sahara. Didatangi Yai Mim untuk Minta Maaf, Reaksi Sinis Sahara Mencoba Menghindar Disorot 'Jangan Direkam' 

SRIPOKU.COM - Konflik semakin panas, kini beredar video yang menyebut Yai Mim meminta maaf kepada pihak Sahara.

Dalam video yang beredar tampak Sofwan sedang bersama sejumlah pria.

Yai Mim mendatangi tempat parkir mobil rental menemui Sofwan dan Sahara.

Kemudian Yai Mim meminta maaf dengan posisi bersimpuh di tangga lalu mengulurkan tangan.

"Mas Agil maaf yo, maafkan saya,"

"Pak Sofwan minta maaf saya, pak Sofwan kemarin kan sudah saling minta maaf. Saya minta maaf pak," kata Yai Mim.

Sedangkan Sofwan duduk sila di atasnya.

Ia tampak menjabat tangan Yai Mim dengan sedikit menundukan badannya.

Lalu Yai Mim juga meminta maaf pada Sahara yang sedang jalan kaki di depan rumah.

Namun Sahara justru cuek sama sekali.

"Maaf yang baik, semua orang sini diam, ya udah," kata Yai Mim.

Ia tak menyerah, Yai Mim kembali mendatangi lahan parkir mobil menemui Sahara.

Yai Mim kembali mengulurkan tangan ke suami Sahara.

"Saya minta maaf. Mbak Sahara, saya minta maaf ge, bener pak ngge ? ya Allah terimakasih pak," kata Yai Mim.

"Iya Yai," timpal Sofwan.

Yai kemudian mengulurkan tangan ke Sahara di lokasi yang sama.

Namun sikap Sahara di luar dugaan.

"Taro aja dulu HP-nya. Jangan direkam, taro di rumah aja dulu kalau bener dari hati," kata Sahara dengan nada sinis.

"Dari hati, saya dari hati. minya maaf," kata Yai Mim.

Sedangkan pengaraca Yai Mim, Agustian Siagian menekankan bahwa permintaan tersebut dalam bentuk pribadi.

"Ya meminta maaf itu urusan secara pribadi sesama manusia saling memaafkan," katanya.

Meski sudah meminta maaf, namun proses hukum akan terus berlanjut.

"Memaafkan ini bukan berarti proses hukum selesai. Karena pihak sana melaporkan, pihak sini pun melaporkan, ada posisi hukum yang tidak bisa lepas begitu saja," katanya.

Pasalnya Sahara sudah melayangkan fitnah kejam pada Yai Mim.

"Ndak mungkin sudah ada fitnah begitu kejam pada klien kami," katanya.

REAKSI ANAK YAI MIM - Kolase Rosidah, istri Yai Mim (kiri) Yai Mim (tengah) Sahara (kanan). Yai Mim menceritakan respon anak-anaknya soal konfliknya dengan Nurul Sahara yang tengah viral.
REAKSI ANAK YAI MIM - Kolase Rosidah, istri Yai Mim (kiri) Yai Mim (tengah) Sahara (kanan). Yai Mim menceritakan respon anak-anaknya soal konfliknya dengan Nurul Sahara yang tengah viral. (tangkapan layar Youtube)

Baca juga: PASCA Didatangi Dedi Mulyadi, Yai Mim Akhirnya Pulang ke Rumah & Minta Maaf ke Sahara, Ini Responnya

Bakal Polisikan 9 Orang

Tabuh genderang perang, Yai Mim bakal polisikan 9 nama yang diduga telah bersekongkol dengan Sahara.

Ia mengaku nantinya ogah cabut laporan polisi dan targetkan menang lawan Sahara.

Kini konflik Yai Mim dengan tetangganya, Nurul Sahara alias Sahara tampaknya kian memanas.

Bukan cuma Sahara dan suaminya yakni Sofyan, Yai Mim mengaku akan melaporkan sembilan orang lebih lainnya ke polisi.

Sembilan orang lebih tersebut diduga bersekongkol dengan Sahara untuk merusak nama baik Yai Mim yang belakangan tengah viral.

Untuk diketahui, mantan dosen filsafat di UIN Malang, Jawa Timur itu resmi melaporkan Sahara ke polisi atas kasus pencemaran nama baik.

Pelaporan tersebut dibuat Yai Mim karena konten Sahara di media sosial yang memfitnahnya.

Fitnahan tersebut di antaranya adalah perihal lahan parkir, persekusi, pertengkaran hingga dugaan pelecehan seksual

Persekusi adalah tindakan membabi buta dan tidak adil untuk menyakiti, mengintimidasi, atau menumpas seseorang atau kelompok tertentu karena perbedaan keyakinan, agama, ras, atau ideologi.

Tindakan ini sering melibatkan pencarian, penelusuran, hingga penghakiman massa terhadap individu yang dianggap bersalah tanpa melalui proses hukum yang semestinya, sehingga dapat dianggap sebagai bentuk main hakim sendiri (eigenrichting). 

Tak terima sempat diusir hingga digeruduk Sahara cs usai difitnah, Yai Mim tak tinggal diam.

Yai Mim pun menyewa tim pengacara Agustian Anggi Siagian untuk membelanya.

Ditegaskan Yai Mim, ia tidak akan mencabut laporannya terhadap Sahara.

"Perang melawan Sahara. Karena Sahara sudah memukul genderang perang. Saya pun memukul genderang perang. Saya menunjuk panglima Perang Agustin Anggi Siagian, saya katakan pada dia jangan mundur, lanjut, target perang adalah menang atau tidak kalah," ungkap Yai Mim dalam konferensi pers pada Senin (7/10/2025).

"Siap," ujar Anggi sang pengacara.

Diungkap Yai Mim, proses hukum terhadap Sahara akan terus berlanjut.

Yai Mim ogah mundur dari peperangannya dengan Sahara meskipun sudah ada permintaan maaf.

"Jangan mundur, kalau mundur kita akan terjadi perang saudara. Aku akan dimusuhi Arekmania. Kalau sampai Anggi mundur, musuh saya ganti jadi Arekmania. Kalau mba Sahara mundur, musuhnya adalah madas," kata Yai Mim.

Lebih lanjut, tim pengacara Yai Mim, Feri mengungkap rencana timmya terhadap kasus tersebut.

Yai Mim dalam waktu dekat akan melaporkan orang-orang yang terlibat dalam dugaan pencemaran nama baik terhadap Yai Mim hingga kasus persekusi.

"Ada upaya hukum kepada pihak-pihak yang viral, dan nama-nama siapa, karena kami menilai beberapa orang itu sudah ada unsur pidananya. Akhirnya langkah hukum yang kita ambil, kita lakukan proses hukum semua oknum yang terlibat terkait permasalahan ini," ungkap Feri.

Antek-antek Sahara yang akan dilaporkan Yai Mim itu dikenakan pasal berlapis.

Feri pun mengurai nama-nama orang yang akan dilaporkan Yai Mim ke polisi.

"Pasal yang kita kenakan 167, 351. 336, 406, 335, atas nama, dugaan kami yang kami laporkan, BRF, HM, AG, RM, dan AP, WY dan kawan-kawan. Kita komandoi nanti akan melaporkan oknum," pungkas Feri.

"Untuk bukti sudah kami siapkan semua," sambungnya.

Pasal 167 KUHP

Mengatur tentang seseorang yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan orang lain secara melawan hukum, atau berada di sana secara melawan hukum, dan tidak segera pergi setelah diminta oleh pihak yang berhak. 

Pasal 335 KUHP

Menyatakan bahwa barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan, akan diancam pidana. 
Istilah "perbuatan tidak menyenangkan" telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga pasal ini kini lebih jelas

Pasal 336 KUHP
Mengatur tentang tindak pidana pengancaman pembunuhan, yang mana ancaman pidana dari pasal ini akan berbeda di dalam KUHP baru (UU 1/2023). 

Pasal 351 KUHP
Berhubungan dengan penganiayaan, termasuk penganiayaan yang disengaja untuk merusak kesehatan orang lain.  Tindakan seperti menimbulkan rasa sakit, luka, atau merusak kesehatan dapat dikategorikan sebagai penganiayaan. 

Pasal 406 KUHP
Mengatur tentang perusakan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum. 
Barangsiapa melakukan hal tersebut akan diancam dengan pidana penjara atau denda

Melanjutkan uraian sang pengacara, Yai Mim menjelaskan bahwa ada lebih dari sembilan orang yang akan ia polisikan.

"Yang disebutkan tadi masih banyak pihak yang kurang. Ada catatannya pada saya, siapa saja yang layak untuk dilaporkan. Banyak itu di antaranya R, Mujani ini justru sumber utamanya, Pak Mujani dan istri. Banyak pokoknya hampir seluruhnya," akui Yai Mim.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved