Bjorka Ditangkap di Minahasa

Motif Hacker Bjorka Retas Jutaan Data Nasabah Bank, Sudah Main di Dark Web Sejak 2020

Penangkapan dilakukan setelah pihak bank swasta melapor kepada kepolisian karena menerima pesan pemerasan dari akun

Editor: Odi Aria
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
HADIRKAN BJORKA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menghadirkan WFT (22) yang diduga pemilik akun X atas nama Bjorka yang melakukan akses ilegal data nasabah salah satu bank swasta. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025), Kasubdit IV Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, mengungkapkan bahwa motif WFT murni karena masalah ekonomi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap identitas dan motif di balik sosok peretas (hacker) terkenal dengan nama samaran Bjorka, yang sempat menggemparkan publik karena mengklaim memiliki data 4,9 juta nasabah bank swasta.

Pelaku yang diketahui berinisial WFT, pemuda asal Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap di Rumah Jaga V, Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, pada Selasa (23/9/2025).

Penangkapan dilakukan setelah pihak bank swasta melapor kepada kepolisian karena menerima pesan pemerasan dari akun yang mengatasnamakan Bjorka.

Motif Ekonomi, Bukan Ideologi

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025), Kasubdit IV Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, mengungkapkan bahwa motif WFT murni karena masalah ekonomi.

“Motivasinya adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi, motifnya adalah uang. Semua aktivitas peretasan yang kami temukan dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan finansial,” ujar Herman.

Meskipun upaya pemerasan dilakukan, polisi menegaskan bahwa uang belum sempat diterima oleh pelaku, karena pihak bank menolak tuntutan tersebut dan langsung melaporkan ke kepolisian.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus, menjelaskan bahwa laporan dari bank swasta masuk pada 17 April 2025, dengan nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, pihak bank mengaku mengalami kerugian sistemik setelah akun @Bjorkanesiaaa mengunggah tangkapan layar aplikasi milik nasabah serta data pribadi nasabah di sebuah situs.

“Akun itu juga mengirim pesan ke akun resmi X milik bank dan mengklaim telah meretas data 4,9 juta nasabah,” kata Alvian.

Bjorka terpantau aktif di dark web dan dark forum sejak 2020, termasuk setelah beberapa platform gelap diblokir oleh otoritas internasional.

Untuk menghindari pelacakan siber, pelaku kerap mengganti nama pengguna, mulai dari Skywave, lalu Shint Hunter, dan terakhir Opposite 6890.

Bermain di Dark Web, Manipulasi Data Seolah Otentik

Menurut kepolisian, WFT atau Bjorka dikenal mahir dalam memanipulasi data agar terlihat seperti otentik, dengan menyamar sebagai pengguna dari forum gelap (dark forum) yang menjadi tempat jual beli data ilegal.

Aktivitas ini telah menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keamanan data perbankan dan industri lain yang sensitif.

Kini, WFT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU ITE.

Ia dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30, atau Pasal 48 jo Pasal 32, atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

“Kita semua harus sadar bahwa tidak ada ruang aman di internet untuk melakukan kejahatan. Kami akan terus mengejar pelaku dan melindungi masyarakat dari ancaman siber,” tutup AKBP Herman.

Tentang Dark Web

Dark Web adalah bagian internet yang tersembunyi dari mesin pencari, sehingga memerlukan perangkat lunak khusus seperti Tor browser untuk diakses, dan memungkinkan pengguna untuk berinteraksi secara anonim.

Meskipun dapat digunakan untuk aktivitas legal, Dark Web terkenal sebagai tempat perdagangan barang dan informasi ilegal, seperti data pribadi yang dicuri dan narkoba, serta aktivitas kejahatan siber lainnya. 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved