Bjorka Ditangkap di Minahasa

Motif Hacker Bjorka Retas Jutaan Data Nasabah Bank, Sudah Main di Dark Web Sejak 2020

Penangkapan dilakukan setelah pihak bank swasta melapor kepada kepolisian karena menerima pesan pemerasan dari akun

Editor: Odi Aria
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
HADIRKAN BJORKA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menghadirkan WFT (22) yang diduga pemilik akun X atas nama Bjorka yang melakukan akses ilegal data nasabah salah satu bank swasta. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025), Kasubdit IV Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, mengungkapkan bahwa motif WFT murni karena masalah ekonomi. 

Kini, WFT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU ITE.

Ia dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30, atau Pasal 48 jo Pasal 32, atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

“Kita semua harus sadar bahwa tidak ada ruang aman di internet untuk melakukan kejahatan. Kami akan terus mengejar pelaku dan melindungi masyarakat dari ancaman siber,” tutup AKBP Herman.

Tentang Dark Web

Dark Web adalah bagian internet yang tersembunyi dari mesin pencari, sehingga memerlukan perangkat lunak khusus seperti Tor browser untuk diakses, dan memungkinkan pengguna untuk berinteraksi secara anonim.

Meskipun dapat digunakan untuk aktivitas legal, Dark Web terkenal sebagai tempat perdagangan barang dan informasi ilegal, seperti data pribadi yang dicuri dan narkoba, serta aktivitas kejahatan siber lainnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved