Bjorka Ditangkap di Minahasa
Motif Hacker Bjorka Retas Jutaan Data Nasabah Bank, Sudah Main di Dark Web Sejak 2020
Penangkapan dilakukan setelah pihak bank swasta melapor kepada kepolisian karena menerima pesan pemerasan dari akun
Kini, WFT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU ITE.
Ia dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30, atau Pasal 48 jo Pasal 32, atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
“Kita semua harus sadar bahwa tidak ada ruang aman di internet untuk melakukan kejahatan. Kami akan terus mengejar pelaku dan melindungi masyarakat dari ancaman siber,” tutup AKBP Herman.
Tentang Dark Web
Dark Web adalah bagian internet yang tersembunyi dari mesin pencari, sehingga memerlukan perangkat lunak khusus seperti Tor browser untuk diakses, dan memungkinkan pengguna untuk berinteraksi secara anonim.
Meskipun dapat digunakan untuk aktivitas legal, Dark Web terkenal sebagai tempat perdagangan barang dan informasi ilegal, seperti data pribadi yang dicuri dan narkoba, serta aktivitas kejahatan siber lainnya.
TAMPANG Asli Hacker Bjorka Ditangkap Polisi, Pengangguran Berhasil Bobol Jutaan Data Nasabah Bank |
![]() |
---|
CUMA Belajar dari Medsos, Ini Jejak Digital Hacker Bjorka yang Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank |
![]() |
---|
LATAR BELAKANG Hacker ‘Bjorka’ Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah, Anak Yatim Piatu, Tak Lulus SMK |
![]() |
---|
Ilmu Retas Bjorka Darimana, Pemuda Yatim Piatu Tak Tamat SMK Mampu Hack 4,9 Juta Data Nasabah Bank |
![]() |
---|
Ahli Retas, Benarkah WFT yang Ditangkap Polda Metro Jaya Bjorka yang Dicari Polisi Internasional? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.