Berita Viral

NASIB Pilu Nenek Dwi Jadi Tersangka Buntut Tanah Dibelinya 11 Tahun Lalu di Bogor, Mendes Sebut Aneh

Nenek Dwi merupakan satu dari empat orang yang menjadi tersangka di Desa Sukawangi atas penyelidikan Gakkum Kementrian Kehutanan ini.

Editor: pairat
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
SENGKETA LAHAN DI BOGOR: Foto Nenek Dwi yang jadi tersangka usai beli tanah 11 tahun lalu di Desa Sukawangi, Kabupaten Bogor saat ditemui Mendes Yandri Susanto (kiri), Rabu (2/10/2025). 

SRIPOKU.COM - Berikut nasib pilu eorang nenek bernama Dwi Purwaningsih (60) jadi tersangka atas tanah yang sudah dia beli sejak 2014 silam di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Ditetapkannya Nenek Dwi sebagai tersangka karena dituding telah menguasai tanah Perhutani tanpa izin.

Padahal menurut pengakuan Nenek Dwi, tanah itu dibelinya secara sah dengan alas hak Akta Jual Beli (AJB) sekitar 11 tahun yang lalu.

Bahkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut selalu dia bayar.

Namun kini setelah Gakkum Kementrian Kehutanan melakukan penyelidikan sejak Maret 2025, dia malah dijadikan sebagai tersangka atas tanah tersebut.

Nenek Dwi merupakan satu dari empat orang yang menjadi tersangka di Desa Sukawangi atas penyelidikan Gakkum Kementrian Kehutanan ini.

"Saya dituduh mengolah tanah hutan tanpa izin," kata Dwi saat ditemui TribunnewsBogor.com, Rabu (2/10/2025).

Nenek asal Jakarta ini menjelaskan bahwa tanah miliknya yang dimaksud tersebut memiliki luas 5.000 meter.

"Saya beli, saya bayar PBB (pajak bumi dan bangunan), ada suratnya," katanya.

"Sudah lama, dari tahun 2014," sambung Dwi.

Kata dia, tanah itu dulunya saat pertama kali dibeli dari warga setempat, merupakan tanah kebun.

Kemudian kini di lahan tersebut olehnya kini dibangun vila pondok bambu.

Setelah bertahun-tahun kemudian Dwi mendadak dipanggil Gakkum untuk diperiksa.

Setelah dua kali diperiksa, nenek satu cucu ini kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Mendes Sebut Aneh bin Ajaib

Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto saat mengunjungi Desa Sukawangi mengatakan bahwa alas hak tanah warga AJB ini juga dikeluarkan oleh pemerintah.

"AJB kan Pak Camat yang mengeluarkan, negara juga yang mengeluarkan," kata Yandri sembari tertawa.

Dia menjelaskan Desa Sukawangi sudah ada sejak 1930-an.

Warganya pun sudah diakui negara seperti punya KTP Desa Sukawangi, bisa nyoblos saat pemilu, bahkan soal tanah warga punya surat-surat dan juga membayar pajak.

Bahkan di tanah yang diklaim perhutani ini ada jalan umum, sekolah hingga puskesmas yang didirikan negara.

Namun tiba-tiba diklaim Perhutani pada tahun 2014.

"Tadi saya ke SDN 1 Sukawangi, saya lihat masjid, puskesmas pembantu, itu semua dibayar negara dan berdiri jauh sebelum SK Kementrian Kehutanan itu terbit, di mana kan SK Kementrian Kehutanan itu terbit tahun 2014," kata Yandri.

"Bagi saya ini aneh bin ajaib, harusnya tidak keluar SK ini. Nah ini nanti saya akan koordinasi dengan kementrian terkait seperti Kementrian Kehutanan," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com.

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved