Berita Viral

SOROT Mata Udin dengan Suara Bergetar Menahan Amarah, Ketahui Jaksa Tuntut Pembunuh Anaknya 7 Tahun

Luapan emosi tak terbendung di ruang sidang usai Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan 7 tahun penjara terhadap pelaku RH. 

Editor: Welly Hadinata
Kolase Instagram
AMARAH PECAH - Amarah Udin, ayah dari bocah berusia 10 tahun korban Pembunuhan sadis di Kolaka Timur, meledak di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Selasa (30/9/2025). 

SRIPOKU.COM - Ekspresi Udin ayah dari bocah berusia 10 tahun korban Pembunuhan sadis di Kolaka Timur, sorot matanya menunjukan sikap yang marah terpendam.

Bahkan amarah Udin meledak saat di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Selasa (30/9/2025).

Luapan emosi tak terbendung di ruang sidang usai Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan 7 tahun penjara terhadap pelaku RH. 

Bagi Udin dan keluarga, tuntutan tersebut dinilai keluarga korban sangat ringan, tidak sebanding dengan kejahatan keji yang dilakukan kepada putrinya.

"Orangtua siapa yang mampu terima," ujar Udin dengan suara bergetar menahan amarah.

Kekecewaan ini dirasakan berlipat ganda oleh keluarga yang telah menempuh perjalanan jauh demi menghadiri sidang tersebut.

PN Kolaka berjarak sekitar 75,2 kilometer dari kampung halaman MA di Kolaka Timur, yang memakan waktu tempuh hampir dua jam perjalanan.

Mereka merasa perjuangan dan pengorbanan mereka untuk mencari keadilan telah sia-sia setelah mendengar tuntutan tersebut.

"Jauh-jauh kita datang dari Koltim, Pak. Pas sudah di sini ternyata sidangnya sudah selesai dan dituntut tujuh tahun penjara," ungkap seorang anggota keluarga, melansir dari Tribunsultra.com, Selasa (1/10/2025).

Sementara amarah Udin meluap, sang ibu korban tak kuasa menahan kesedihan dan jatuh dalam tangis histeris.

Ia melontarkan pertanyaan pilu yang menusuk hati, mempertanyakan rasa keadilan kepada para aparat hukum.

"Bagaimana perasaanmu itu, Pak, kalau dikasih begitu anakmu? Kira-kira kau akan ikuti itu?" ucapnya lirih.

Setelah meluapkan emosinya, sang ibu terlihat ambruk dalam tangis dan segera dipeluk erat oleh suaminya, Udin.

Untuk diketahui, MA, yang tewas setelah lehernya digorok, adalah warga Desa Wundubite, Kolaka Timur (Koltim).

Peristiwa tragis itu terjadi saat korban hendak pergi mengaji bersama adiknya.

Gegara Pelaku Sering Diejek

Sementara, berdasarkan keterangan RH kepada polisi, motif pelaku menghabisi korban karena sakit hati dan dendam.

"Diduga tersangka dendam dengan perkataan korban yang sering mengejek,” jelas Iptu Irwan.

Akibat perbuatannya pelaku pembunuhan bisa dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP sebagai kasus pembunuhan biasa dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Jika terbukti ada unsur perencanaan, maka bisa dijerat pasal Pembunuhan berencana 340 KUHP, dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kronologi kejadian

Insiden ini terjadi di Desa Wundubite, Kecamatan Poli Polia, Kabupaten Koltim, Provinsi Sultra, Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 06.30 wita. 

Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, AKP Ahmad Fatoni mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut. 

Disebutkannya, bermula saat korban MA (10) hendak pergi mengaji bersama dengan adiknya, W (7). 

Mereka menaiki sepeda listrik, untuk sampai ke tempat tujuan. 

Tempat pengajian tersebut berada di Desa Wundubite.

Sementara rumah korban berada di Desa Hakambololi. 

Jarak kedua desa ini, tak begitu jauh sekitar 1,3 kilometer atau ditempuh dengan waktu perjalanan sekira tiga menit saja. 

Saat sedang mengendarai sepeda listrik tersebut, tetiba terduga pelaku datang. 

Pelaku RH, usia 18 tahun, mengadang korban. 

Sementara adiknya ketakutan dan segera meminta pertolongan warga. 

“Namun di dalam perjalanan diadang oleh tersangka dengan parang,” jelas AKP Ahmad.

Korban kemudian lari ke dalam kebun.

Iptu Irwan Pansha menambahkan terduga pelaku kemudian mengejar korban hingga ke dalam kebun.

Pelaku kemudian membunuh korban dengan menebasnya pada bagian leher.

Saat adiknya berhasil memanggil warga untuk meminta pertolongan, kondisi MA begitu tragis. 

Warga mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban dalam kondisi terluka pada bagian leher.

Mereka kemudian berupaya menolong korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Ladongi, Kolaka Timur.

Namun nyawa bocah MA tak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir.

Insiden inipun menggemparkan warga setempat. 

Korban dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi leher yang sudah berlumuran darah. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Keluarga Bocah yang Tewas Digorok di Kolaka Timur Mengamuk, Tahu Pelaku Dituntut 7 Tahun Penjara

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved