Berita Viral

SOROT Mata Udin dengan Suara Bergetar Menahan Amarah, Ketahui Jaksa Tuntut Pembunuh Anaknya 7 Tahun

Luapan emosi tak terbendung di ruang sidang usai Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan 7 tahun penjara terhadap pelaku RH. 

Editor: Welly Hadinata
Kolase Instagram
AMARAH PECAH - Amarah Udin, ayah dari bocah berusia 10 tahun korban Pembunuhan sadis di Kolaka Timur, meledak di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Selasa (30/9/2025). 

Gegara Pelaku Sering Diejek

Sementara, berdasarkan keterangan RH kepada polisi, motif pelaku menghabisi korban karena sakit hati dan dendam.

"Diduga tersangka dendam dengan perkataan korban yang sering mengejek,” jelas Iptu Irwan.

Akibat perbuatannya pelaku pembunuhan bisa dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP sebagai kasus pembunuhan biasa dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Jika terbukti ada unsur perencanaan, maka bisa dijerat pasal Pembunuhan berencana 340 KUHP, dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kronologi kejadian

Insiden ini terjadi di Desa Wundubite, Kecamatan Poli Polia, Kabupaten Koltim, Provinsi Sultra, Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 06.30 wita. 

Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, AKP Ahmad Fatoni mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut. 

Disebutkannya, bermula saat korban MA (10) hendak pergi mengaji bersama dengan adiknya, W (7). 

Mereka menaiki sepeda listrik, untuk sampai ke tempat tujuan. 

Tempat pengajian tersebut berada di Desa Wundubite.

Sementara rumah korban berada di Desa Hakambololi. 

Jarak kedua desa ini, tak begitu jauh sekitar 1,3 kilometer atau ditempuh dengan waktu perjalanan sekira tiga menit saja. 

Saat sedang mengendarai sepeda listrik tersebut, tetiba terduga pelaku datang. 

Pelaku RH, usia 18 tahun, mengadang korban. 

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved