Driver Ojol Tewas Dilindas
SANKSI yang Diterima Aipda MR, Penumpang Mobil Rantis Brimob yang Sebabkan Driver Ojol Meninggal
Aipda MR dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
SRIPOKU.COM - Aipda M Rohyani (MR) yang merupakan penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (driver ojol), Affan Kurniawan, dijatuhi hukuman etik meminta maaf ke pimpinan Polri.
Putusan untuk Aipda MR dijatuhkan hakim di Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Aipda MR dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Aipda adalah singkatan dari Ajun Inspektur Polisi Dua. Pangkat ini termasuk dalam golongan Bintara Tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), satu tingkat di bawah Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu).
Dalam putusannya, sidang KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi. Dari sisi etik, perilaku Aipda MR dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan sidang maupun tertulis kepada pimpinan Polri.
Adapun dari sisi administratif, Aipda MR dikenai sanksi penempatan di tempat khusus selama 20 hari.
Hukuman tersebut telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, menegaskan bahwa sidang etik yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menjadi bukti keseriusan Korps Bhayangkara dalam menegakkan etika profesi.
“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).
“Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” ucapnya.
Aipda MR tak jalankan tanggung jawab etik
Dalam perkara ini, Aipda MR yang saat kejadian berada di dalam kendaraan taktis (rantis) dinilai tidak menjalankan tanggung jawab etiknya.
Dia tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi.
Kelalaian tersebut turut berkontribusi pada tewasnya Affan Kurniawan. Sidang dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri.
Sebanyak empat saksi juga dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Erdi menambahkan, setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas, terutama dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.
“Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” imbuhnya.
Dalam sidang ini, Aipda MR disebut menerima putusan dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.
Driver Ojol Tewas Dilindas
Mobil Rantis Brimob
Affan Kurniawan
Aipda M rohyani
Oknum Brimob
Meaningful
POLISI Pelindas Ojol Affan Ngaku Jalankan Perintah, Eks Kabareskrim Polri Geram, Komando Dikuliti |
![]() |
---|
Pengakuan Bripka Rohmat tak Pernah Terpikir jadi Pembunuh, Karir Kepolisian Hancur: Saya Menjalankan |
![]() |
---|
Dipecat Tidak Hormat, Segini Gaji Kompol Cosmas Kaju Gae Sebelum Terseret Kasus Kematian Ojol Affan |
![]() |
---|
SOSOK Kompol Cosmas Polisi yang Melindas Ojol Affan Pakai Mobil Rantis, Merengek saat Dipecat Polri |
![]() |
---|
AIR MATA dan Penyesalan di Ujung Karier, Kisah Kompol Cosmas Pasca Tragedi Rantis Lindas Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.