Driver Ojol Tewas Dilindas
SANKSI yang Diterima Aipda MR, Penumpang Mobil Rantis Brimob yang Sebabkan Driver Ojol Meninggal
Aipda MR dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Editor:
Welly Hadinata
Istimewa
JALANI PEMERIKSAAN PROPAM - Sebanyak tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya ditahan setelah kendaraan taktis (rantis) yang mereka operasikan menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Tujuh polisi itu berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. (Foto : Divpropam Polri)
Sebanyak empat saksi juga dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Erdi menambahkan, setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas, terutama dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.
“Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” imbuhnya.
Dalam sidang ini, Aipda MR disebut menerima putusan dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.
Halaman 2 dari 2
Tags
Driver Ojol Tewas Dilindas
Mobil Rantis Brimob
Affan Kurniawan
Aipda M rohyani
Oknum Brimob
Meaningful
Berita Terkait: #Driver Ojol Tewas Dilindas
POLISI Pelindas Ojol Affan Ngaku Jalankan Perintah, Eks Kabareskrim Polri Geram, Komando Dikuliti |
![]() |
---|
Pengakuan Bripka Rohmat tak Pernah Terpikir jadi Pembunuh, Karir Kepolisian Hancur: Saya Menjalankan |
![]() |
---|
Dipecat Tidak Hormat, Segini Gaji Kompol Cosmas Kaju Gae Sebelum Terseret Kasus Kematian Ojol Affan |
![]() |
---|
SOSOK Kompol Cosmas Polisi yang Melindas Ojol Affan Pakai Mobil Rantis, Merengek saat Dipecat Polri |
![]() |
---|
AIR MATA dan Penyesalan di Ujung Karier, Kisah Kompol Cosmas Pasca Tragedi Rantis Lindas Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.