Sah Jadi Tersangka, Rudy Tanoe 'Kakak' Hary Tanoe Terlibat Korupsi Bansos Beras

KPK sah secara hukum status Rudy Tanoe  tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras.

Editor: adi kurniawan
Istimewa
TERSANGKA - KPK sah secara hukum status Rudy Tanoe tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras. 

SRIPOKU.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum status Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe  tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras.

Kepastian ini didapat setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe pada Selasa (23/9/2025).

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, publik kini menantikan langkah KPK selanjutnya, terutama terkait penahanan terhadap kakak dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu.


Hakim tunggal Saut Erwin Hartono dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka terhadap Rudy Tanoe oleh KPK telah sah karena didasarkan pada tiga alat bukti yang cukup. 

Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik saat ini masih berfokus pada proses penyidikan.

"Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Budi menegaskan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas perkara ini, tidak hanya menjerat individu tetapi juga korporasi. 

"KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi. Artinya ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab," jelasnya.

Rudy Tanoe ditetapkan sebagai tersangka bersama Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto (ES), dan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT). 

Dua korporasi yang diduga kuat menjadi tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia, di mana Rudy menjabat sebagai Presiden Direktur, dan PT Dosni Roha Logistik.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi Bansos di Kementerian Sosial tahun 2020. 

Proyek penyaluran bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) ini memiliki total anggaran sekitar Rp 336 miliar, dengan taksiran awal kerugian negara yang sangat fantastis, mencapai Rp 200 miliar.

Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, KPK telah mencegah Rudy Tanoe dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 untuk enam bulan ke depan.

Dengan status hukum Rudy Tanoe yang kini sudah final sebagai tersangka, langkah penahanan oleh KPK tinggal menunggu waktu seiring dengan berjalannya proses penyidikan yang masih terus didalami.

Sosok Rudy Tanoe

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe merupakan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur yang lahir pada 16 Januari 1964.

Sebelum menjadi pengusaha, dia merupakan lulusan dari University of San Fransisco dengan gelar Master di bidang Administrasi Bisnis pada tahun 1989.

Saat jadi tersangka, Rudy Tanoe menjabat sebagai Dirut PT Dosni Roha Indonesia.

Selain itu, dia juga menjadi Dirut PT Dos Ni Roha (DNR) Distribution yang bergerak di bidang rantai pasok secara luring maupun daring.

Rudy Tanoe juga sempat menjabat sebagai Dirut PT Zebra Nusantara (ZBRA) pada tahun 2021.

Dikutip dari Dokumen Bursa Efek Indonesia (IDX) pada April 2021, dirinya memegang 77,7 persen saham dari perusahaan yang dipimpinnya.

PT Zebra Nusantara merupakan perusahaan yang bergerak di bidang transportasi umum berupa taksi dan beroperasi di Surabaya, Jawa Timur.

Di industri media, dia  memimpin MNC SkyVision menjadi operator Direct To Home (DTH) terbesar di Indonesia.

Perusahaan Rudy Tanoe Pernah Peroleh Proyek Bansos Beras Kemensos Tahun 2020

PT Dos Ni Roha (DNR) memang pernah mengakui memperoleh proyek bansos berupa beras dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada September-Oktober 2020 lalu.

Hal ini diketahui ketika saat itu ramai terkait viralnya proyek penguburan bansos presiden yang rusak di sebuah lahan kosong di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada awal Agustus 2022.

Head of Corporate Communication PT DNR, Ida Widayani, mengungkapkan penunjukkan pihaknya oleh Kemensos untuk penyaluran bansos karena memang perusahaan memiliki keahlian di bidang distribusi logistik.

Dia mengatakan PT DNR dipercaya untuk menyalurkan bansos beras ke 15 provinsi di Indonesia.

“Sebagai perusahaan distribusi dan logistik yang berpengalaman serta memiliki infrastruktur, teknologi supply chain management dan jaringan di seluruh Indonesia, DNR itu dipercaya oleh Kemensos untuk menyalurkan bansos beras ke 15 provinsi di bulan September dan Oktober 2020,” katanya pada 3 Agustus 2022, dikutip dari Kompas.com.

Di sisi lain terseretnya PT DNR dalam kasus viralnya penguburan bansos presiden karena adanya pernyataan dari pihak PT JNE.

Adapun PT JNE mengakui bahwa bansos presiden yang sudah tidak digunakan ditimbun di sebuah lahan kosong di wilayah Sukamajaya, Depok, Jawa Barat, pada 29 Juli 2022.

Lalu, PT JNE menyebut penguburan sembako yang rusak itu sudah sesuai prosedur dan perjanjian kerja sama yang diteken antara pihaknya dan perusahaan ekspedisi lainnya yaitu JNE Ekspress.

Kemudian, saat diperiksa polisi pada 1 Agustus 2022, JNE mengakui bahwa pihaknya ada kerja sama dengan PT DNR dalam penyaluran sembako bantuan presiden tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved