Polisi Pangkat AKBP Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Buntut Brimob Tangkap TNI di Palembang

Polisi pangkat AKBP ini sebut TNI tak bisa melaporkan Ferri Irwandi terkait kasus pencemaran nama baik.

Editor: Refly Permana
Instagram
PENCEMARAN NAMA BAIK - Tangkapan layar Instagram Ferry Irwandi. Ia rencananya bakal dilaporkan TNI lantaran telah melakukan dugaan pencemaran nama baik. 

SRIPOKU.COM - Sejumlah jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan konsultasi hukum dengan Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).

Konsultasi itu dilakukan setelah adanya klaim temuan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi

"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," kata Juinta kepada wartawan, Senin.

Ferry Irwandi diduga sudah melakukan manipulasi atas video viral adanya anggota Brimob tangkap TNI saat demo rusuh di Palembang, beberapa waktu lalu.

Baca juga: SOSOK Ini Ungkap Ferry Irwandi Manipulasi Kalimat, Padahal Brimob di Palembang Sudah Klarifikasi

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengatakan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik. 

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024. 

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.

“Kan menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025). 

Maka dari itu, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigadir Jenderal Juinta Omboh, pada Senin (8/9/2025), berkonsultasi ke Polda Metro Jaya terkait hal tersebut. 

Namun, Fian tidak menjelaskan lebih lanjut institusi yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ferry Irwandi sehingga seorang jenderal bintang satu TNI berkonsultasi ke Polda Metro Jaya. 

“Institusi, institusi ya,” ucap dia.

Baca juga: Sosok Ferry Irwandi, Aktivis Dituding Manipulasi Video TNI Ditangkap Brimob saat Demo di Palembang

Mengutip Linkedin, terdapat akun bernama Fian Yunus yang diduga milik AKBP Fian Yunus.

Di portal tersebut tertulis, AKBP Fian sudah menduduki jabatannya saat ini sejak Februari 2023.

Sebelumnya, sejak Desember 2019, ia ditugaskan di Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Ia juga pernah bertugas di unit cyber crime untuk Polda Metro Jaya dari Desember 2014 hingga Desember 2019.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved