Driver Ojol Tewas Dilindas

Pengakuan Bripka Rohmat tak Pernah Terpikir jadi Pembunuh, Karir Kepolisian Hancur: Saya Menjalankan

Selama menjadi anggota Porli, tidak pernah ada terpikir oleh Bripka Rohmat untuk melukai bahkan membunuh orang lain.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
YouTube
PENGAKUAN BRIPKA ROHMAT - Kolase Bripka Rohmat. Pengakuan Bripka Rohmat tak Pernah Terpikir jadi Pembunuh, Karir Kepolisian Hancur 

SRIPOKU.COM - Dalam sidang etik yang digelar di Divisi Propam (Divpropam) Polri pada Kamis (4/9/2025), Bripka Rohmat mengaku tidak ada niat menghilangkan nyawa Affan Kurniawan.

Ia hanya menjalankan tugas atas perintah pimpinannya.

Bripka Rohmat berdalih tidak ada maksud untuk melindas Affan hingga menyebabkan driver ojol itu tewas.

Dengan nada menyesal, Bripka Rohmat mencoba memberikan pembelaan atas kasus yang tengah dihadapinya.

"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri. Namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan," ujarnya.

Selama menjadi anggota Porli, tidak pernah ada terpikir oleh Bripka Rohmat untuk melukai bahkan membunuh orang lain.

"Kami ini adalah Tribrata, melindungi dan melayani masyarakat," ujarnya.

Rohmat pun memohon maaf kepada keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas rantis Brimob yang ia kemudikan saat mengamankan unjuk rasa di Jakarta, 28 Agustus lalu.

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” kata dia.

Ia menegaskan, apa yang terjadi bukan atas kehendak pribadi melainkan karena menjalankan perintah atasan.

“Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” ujar Rohmat.

Baca juga: Apa Itu Sanksi Demosi? Sanksi Bripka Rohmad Sopir Rantis yang Lindas Ojol Affan Kurniawan

Hasil sidang KKEP memtuskan Bripka Rohmat terbukti bersalah dan disanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.

"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri" kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Demosi adalah tindakan pemindahan jabatan seorang pegawai atau karyawan ke posisi yang lebih rendah di suatu organisasi.

Selain sanksi demosi, Bripka Rohmat juga diberi sanksi administratif penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela kewajiban meminta maaf lisan," ungkap majelis hakim.

Kisaran Gaji Bripka Rohmat

Berikut ini kisaran besaran gaji yang diterima Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob pada kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan pada demo DPR di di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) malam.

Selain Kompol Cosmas Kaju, sosok Bripka Rohmat juga menjadi sorotan publik karena menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kemudi rantis malam itu.

Bripka Rohmat adalah sopir rantis Brimob penabrak dan pelindas driver ojol Affan Kurniawan.

Dalam pengakuannya, Bripka Rohmat mengaku tak melihat Affan Kurniawan hingga terlindas rantis.

 “Saya tidak mengerti posisi orang karena saya tidak memperhatikan orang kanan kiri, Pak" kata Rohmat sebagaimana video yang disiarkan akun Instagram Divpropam Polri, Jumat (29/8/2025).

"Saya tidak mengerti posisi sopir (ojol) itu atau siapa,” imbuhnya.

Pengakuan Bripka Rohmat ini mendapat pro dan kontra dari netizen.

Tidak sedikit dari mereka yang penasaran dan membahas mengenai gaji yang diterima Bripka Rohmat.

Dikutip dari Kompas.com, gaji seorang Brigadir Polisi Kepala (Bripka) ialah berkisar Rp 2.492.000–Rp 4.095.200

Besaran gaji pokok Brimob tahun 2025 bisa dipantau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024.

Isinya mengulas mengenai kenaikan gaji anggota Polri.

Berikut rincian gaji pokok Brimob dari golongan I hingga golongan IV:

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1830.500 – Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100–Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100–Rp 3.850.500

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400–Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000–Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000–Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300–Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200–Rp4.779.300

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600–Rp5.006.500

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900–Rp5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200–Rp5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500–Rp5.491.200

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000–Rp5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800–Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000–Rp6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800–Rp6.211.200

Jenderal Polisi: Rp5.657.400–Rp 6.405.500.

Besaran Tunjangan Polisi

Tak cuma mendapatkan gaji pokok, anggota Brimob memperoleh sejumlah tunjangan yang mendukung pekerjaan mereka.

Di antaranya tunjangan kinerja (tukin), tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga (istri atau suami dan tunjangan anak).

Kemudian tunjangan jabatan, tunjangan wilayah perbatasan, serta tunjangan khusus untuk anggota Brimob yang bertugas di wilayah Papua.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018, berikut tunjangan kinerja anggota Brimob tahun 2025:

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved