Driver Ojol Tewas Dilindas
Pengakuan Bripka Rohmat tak Pernah Terpikir jadi Pembunuh, Karir Kepolisian Hancur: Saya Menjalankan
Selama menjadi anggota Porli, tidak pernah ada terpikir oleh Bripka Rohmat untuk melukai bahkan membunuh orang lain.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Dalam sidang etik yang digelar di Divisi Propam (Divpropam) Polri pada Kamis (4/9/2025), Bripka Rohmat mengaku tidak ada niat menghilangkan nyawa Affan Kurniawan.
Ia hanya menjalankan tugas atas perintah pimpinannya.
Bripka Rohmat berdalih tidak ada maksud untuk melindas Affan hingga menyebabkan driver ojol itu tewas.
Dengan nada menyesal, Bripka Rohmat mencoba memberikan pembelaan atas kasus yang tengah dihadapinya.
"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri. Namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan," ujarnya.
Selama menjadi anggota Porli, tidak pernah ada terpikir oleh Bripka Rohmat untuk melukai bahkan membunuh orang lain.
"Kami ini adalah Tribrata, melindungi dan melayani masyarakat," ujarnya.
Rohmat pun memohon maaf kepada keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas rantis Brimob yang ia kemudikan saat mengamankan unjuk rasa di Jakarta, 28 Agustus lalu.
“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” kata dia.
Ia menegaskan, apa yang terjadi bukan atas kehendak pribadi melainkan karena menjalankan perintah atasan.
“Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” ujar Rohmat.
Baca juga: Apa Itu Sanksi Demosi? Sanksi Bripka Rohmad Sopir Rantis yang Lindas Ojol Affan Kurniawan
Hasil sidang KKEP memtuskan Bripka Rohmat terbukti bersalah dan disanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri" kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Demosi adalah tindakan pemindahan jabatan seorang pegawai atau karyawan ke posisi yang lebih rendah di suatu organisasi.
Selain sanksi demosi, Bripka Rohmat juga diberi sanksi administratif penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela kewajiban meminta maaf lisan," ungkap majelis hakim.
Kisaran Gaji Bripka Rohmat
Berikut ini kisaran besaran gaji yang diterima Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob pada kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan pada demo DPR di di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) malam.
Selain Kompol Cosmas Kaju, sosok Bripka Rohmat juga menjadi sorotan publik karena menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kemudi rantis malam itu.
Bripka Rohmat adalah sopir rantis Brimob penabrak dan pelindas driver ojol Affan Kurniawan.
Dalam pengakuannya, Bripka Rohmat mengaku tak melihat Affan Kurniawan hingga terlindas rantis.
“Saya tidak mengerti posisi orang karena saya tidak memperhatikan orang kanan kiri, Pak" kata Rohmat sebagaimana video yang disiarkan akun Instagram Divpropam Polri, Jumat (29/8/2025).
"Saya tidak mengerti posisi sopir (ojol) itu atau siapa,” imbuhnya.
Pengakuan Bripka Rohmat ini mendapat pro dan kontra dari netizen.
Tidak sedikit dari mereka yang penasaran dan membahas mengenai gaji yang diterima Bripka Rohmat.
Dikutip dari Kompas.com, gaji seorang Brigadir Polisi Kepala (Bripka) ialah berkisar Rp 2.492.000–Rp 4.095.200
Besaran gaji pokok Brimob tahun 2025 bisa dipantau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024.
Isinya mengulas mengenai kenaikan gaji anggota Polri.
Berikut rincian gaji pokok Brimob dari golongan I hingga golongan IV:
Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1830.500 – Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100–Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100–Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400–Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000–Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000–Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300–Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200–Rp4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600–Rp5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900–Rp5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200–Rp5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500–Rp5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000–Rp5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800–Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000–Rp6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800–Rp6.211.200
Jenderal Polisi: Rp5.657.400–Rp 6.405.500.
Besaran Tunjangan Polisi
Tak cuma mendapatkan gaji pokok, anggota Brimob memperoleh sejumlah tunjangan yang mendukung pekerjaan mereka.
Di antaranya tunjangan kinerja (tukin), tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga (istri atau suami dan tunjangan anak).
Kemudian tunjangan jabatan, tunjangan wilayah perbatasan, serta tunjangan khusus untuk anggota Brimob yang bertugas di wilayah Papua.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018, berikut tunjangan kinerja anggota Brimob tahun 2025:
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
| SANKSI yang Diterima Aipda MR, Penumpang Mobil Rantis Brimob yang Sebabkan Driver Ojol Meninggal |
|
|---|
| POLISI Pelindas Ojol Affan Ngaku Jalankan Perintah, Eks Kabareskrim Polri Geram, Komando Dikuliti |
|
|---|
| Dipecat Tidak Hormat, Segini Gaji Kompol Cosmas Kaju Gae Sebelum Terseret Kasus Kematian Ojol Affan |
|
|---|
| SOSOK Kompol Cosmas Polisi yang Melindas Ojol Affan Pakai Mobil Rantis, Merengek saat Dipecat Polri |
|
|---|
| AIR MATA dan Penyesalan di Ujung Karier, Kisah Kompol Cosmas Pasca Tragedi Rantis Lindas Ojol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Pengakuan-Bripka-Rohmat-tak-Pernah-Terpikir-jadi-Pembunuh-Karir-Kepolisian-Hancur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.