Kata Yusril dan KPK Soal Immanuel Ebenezer Minta Amnesti ke Prabowo Padahal Baru Jadi Tersangka
Yusril buka suara soal permintaan Noel amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto padahal baru saja jadi tersangka kasus pemerasan
SRIPOKU.COM -- Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel kini jadi sorotan padahal baru menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) langsung minta amnesti.
Dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dan satu buah motor.
Tak cukup dengan kabar penetapan tersangka ini, Noel kembali menggegerkan publik dengan permintaannya kepada Presiden Prabowo Subianto agar bisa memberikan amnesti kepadanya.
"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) sore.
Baca juga: Perjalanan Karier Noel 2016 Ojol Pakai Surat Nikah, Jadi Wamenaker Kekayaannya Meroket Rp 17 Miliar
Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, biasanya yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.
Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.
Permintaan amnesti ini diungkap Noel selang satu jam setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3, pada Jumat (22/8/2025) kemarin.
Permintaan amnesti dari Noel ini lantas menuai beragam komentar dari publik.
Termasuk komentar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Berikut rangkuman tanggapan KPK dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait permintaan amnesti dari Noel.
Yusril Klaim Belum Ada Bahasan soal Amnesti untuk Noel
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hingga kini belum ada proses yang dilakukan pemerintah terkait amnesti untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Bahkan menurut Yusril, pemerintah juga sama sekali belum membahas masalah amnesti untuk Noel tersebut.
"Setahu saya sampai hari ini proses itu belum ada."
"Belum tahu saya, belum ada pembahasan tentang masalah itu," kata Yusril di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (25/8/2025), dilansir Kompas.com.
Disisi lain, pihak Istana Kepresidenan melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa terkait kasus pemerasan Noel ini, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu.
Hasan Nasbi menekankan, sejak awal pemerintahan telah ada peringatan keras kepada para pejabat agar bekerja untuk rakyat dan menjauhi praktik korupsi.
"Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-sekali berani melakukan korupsi."
"Itu artinya presiden sangat serius. Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini,” tegas Hasan.
Selain itu, Presiden Prabowo juga sudah berkali-kali menekankan bahwa tak akan membela pejabat yang terjerat kasus korupsi.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” pungkasnya.
KPK Minta Noel Ikuti Proses Penyidikan Dulu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan respons tegas atas permintaan pemberian amnesti dari Eks Wamenaker Noel kepada Presiden Prabowo.
Menurut Budi, sebaiknya Noel tidak meminta amnesti tersebut kepada Presiden Prabowo.
KPK juga mengimbau Noel untuk fokus mengikuti proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 ini terlebih dulu.
"Sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya. Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Menurut Budi, proses pengusutan kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat K3 di Kemenaker ini masih berada di tahap awal dan akan terus berlanjut.
Mengingat kasus ini terungkap setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.
"Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan," ujar Budi.
Selanjutnya KPK akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, saksi, dan pihak-pihak lain yang terkait untuk melengkapi seluruh informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan.
Meskipun amnesti merupakan kewenangan presiden, KPK meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi.
Keyakinan ini didasarkan pada pidato kenegaraan yang disampaikan presiden pada perayaan HUT ke-80 RI.
"Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan presiden ya, dalam pidato HUT RI ke-80 kemarin. Kita lihat bagaimana keseriusan komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi," tutur Budi.
Peran Noel di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan peran Immanuel Ebenezer yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan Kemnaker.
Menurut Setyo, Noel dijadikan tersangka karena ia berperan dalam membiarkan terjadinya pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini, terlebih dengan statusnya sebagai Wamenaker.
Tak cukup dengan mengetahui dan membiarkan saja, Noel disebut ikut meminta hasil dari tindakan pemerasan pengurusan sertifikat K3 tersebut.
Sehingga bisa dipastikan seluruh tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker ini memang dilakukan atas sepengetahuan Noel.
"Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan oleh tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG ( Immanuel Ebenezer Gerungan)," kata Setyo dalam konferensi pers KPK, Jumat (22/8/2025).
Dalam kasus pemerasan ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dan satu kendaraan bermotor roda dua.
Lebih lanjut Setyo menuturkan, tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 ini tak hanya Noel, masih ada 10 tersangka lainnya.
Ditetapkannya Noel dan 10 orang lainnya menjadi tersangka ini dilakukan bersamaan dengan naiknya kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini ke tahap penyidikan.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka."
"Yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modul Ajar Deep Learning Matematika Wajib Kelas 12 SMA Materi Peluang Kejadian Majemuk Saling Bebas |
![]() |
---|
Rangkuman Materi BAB 8 Akidah Akhlak Kelas 5 Semester 2, Makna Alam Barzah Atau Alam Kubur |
![]() |
---|
Rangkuman Materi BAB 7 Akidah Akhlak Kelas 5 Semester 2, Mengenal Allah Swt Melalui Asmaul Husna |
![]() |
---|
Link Download Modul Ajar Deep Learning Materi Peluang Suatu Kejadian Matematika Wajib Kelas 12 SMA |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Materi Kombinasi, Mapel Matematika Wajib Kelas 12 SMA, Link Download Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.