Detik-detik Jelang Pelantikan, Calon PPPK di Muara Enim Yang Dibatalkan Terus Bertambah

semakin banyak calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Muara Enim Formasi 2024 yang dibatalkan.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
dokumen pribadi
PPPK BATAL - Kepala BKPSDM Kabupaten Muara Enim Harson Sunardi. Semakin banyak calon PPPK Muara Enim dibatalkan jelang pelantikan. 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Semakin mendekati hari pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Muara Enim Formasi 2024, semakin banyak calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Muara Enim Formasi 2024 yang dibatalkan. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi, Minggu (24/8/2025).

"Benar sampai saat ini, total sudah ada 32 calon PPPK Kabupaten Muara Enim yang dibatalkan, dengan berbagai sebab dan sudah sesuai aturan. Bahkan ada 5 orang yang lagi diproses karena adanya pengaduan," ujar Harson.

Berikut rincian 32 CPPPK Tahun 2024 yang dibatalkan : 

  • 1 orang Mengundurkan diri setelah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH),
  • 4 orang karena Meninggal Dunia,
  • 4 orang Menyatakan mengundurkan diri,
  • 6 orang karena tidak menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH),
  • 7 orang karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas aduan pasca hasil Seleksi Kompetensi,
  • 9 orang yang semuanya karena TMS atas aduan pasca Seleksi Administrasi, dan

1 orang TMS kualifikasi Pendidikan. 

Saat ini, kata Harson, ada 5 orang yang sedang dalam proses Pemeriksaan. 

Dan kemungkinan bertambah bisa saja, jika ada temuan atau pengaduan dari masyarakat terkait proses penerimaan CPPPK tersebut.

Tambah Yulius, bahwa aduan dari masyarakat tersebut mereka langsung melalui E-Lapor yang dipantau langsung oleh lembaga Wakil Presiden RI. 

Dari pengaduan atau temuan tersebut, langsung diteruskan ke instansi terkait seperti BKN yang akhirnya ke BKPSDM di daerah masing-masing yang diadukan oleh masyarakat tersebut. 

Kemudian aduan tersebut langsung kita cross check dan konfirmasi ke yang bersangkutan melalui Inspektorat. 

Atas rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat barulah kami bisa membatalkan atau tidak.

"Temuan ini, rata-rata dari pengaduan masyarakat. Kami sifatnya hanya menindaklanjutinya sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Jadi meski sudah dilantik jika ada pengaduan masyarakat akan terus ditindaklanjuti untuk diproses. Dan jika terbukti bisa dibatalkan atau diberhentikan meski telah dilantik menjadi PPPK," tegasnya.

Seperti diketahui, sesuai jadwal sebanyak 4.998 PPPK Formasi 2024 Pemkab Muara Enim yang lolos seleksi tahap 1 sebanyak 3.172 orang dari seleksi tahap 2 sebanyak 1.826 orang, akan dilantik pada tanggal 27 Agustus 2025 di GOR Sekundang Bara Muara Enim.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved